Kategori Berita
Media Network
Selasa, 08 AGUSTUS 2023 • 15:50 WIB

Duet Bareng Polisi Jepang, Bareskrim Bongkar Kasus Peretasan Kartu Kredit

Konferensi pers Bareskrim Polri bersama Kepolisian Jepang kasus peretasan kartu kredit.

INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama kepolisian Jepang berhasil membongkar kasus peretasan kartu kredit yang terjadi di Jepang. Tersangkanya sendiri berjumlah dua orang dan merupakan warga negara Indonesia.

"Perkara ini akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Kasus ini terungkap diawali dari adanya laporan para pemilik kartu kredit di Jepang terkait transaksi pembelian yang tidak pernah dipesan oleh korban. Total, ada sebanyak delapan orang warga negara Jepang yang sudah menjadi korban jaringan ini.

Baca Juga: Bareskrim Bentuk Satgas Siber, Tugasnya Patroli Berita Hoax Pemilu

"Korbannya yang lapor ke kepolisian Jepang ada delapan orang kemungkinan bisa berkembang lagi kami masih dalami," beber Adi Vivid.

Dari hasil pendalaman pihak kepolisian, didapati fakta jika tersangka SB berada di Jepang sedangkan rekannya berinisial DK berada di Indonesia. Keduanya-pun berhasil ditangkap.

"Modusnya dua orang ini saling kerjasama dan otaknya DK. SB saat kejadian tindak pidana ini di ada di Jepang, dia hanya ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang. Setelah komputer aktif di remote oleh DK dan dia yang kendalikan. Tujuanya mengelabui padahal otak pelaku di Indonesia, komputernya di Jepang," kata Adi Vivid.

Usai berhasil melalukan peretasan, para tersangka menggunakam kartu kredit tersebut untum berbelanja di market place yang ada di Jepang.

"Setelah dapat akses kartu kredit, mereka membelanjakan di market place di Jepang. Korbanya warga negara Jepang, kerugian 1,6 miliar rupiah," ucapnya.

Baca Juga: Pasca Peretasan Akun Medsos BEM UI, Demokrat: Polanya Sistematik

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1, 2, 3 junto Pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU ITE, Pasal 48 ayat 1 junto Pasal 32 ayat 1 UU ITE, Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Writer: Victor Median

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Duet Bareng Polisi Jepang, Bareskrim Bongkar Kasus Peretasan Kartu Kredit

Link berhasil disalin!