INDOZONE.ID - Mabes Polri mengungkap fakta lain dari sisi senjata api yang membunuh Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Rupanya, senjata api yang menyebabkan Bripda Ignatius tewas bukan senjata legal melainkan senjata api rakitan ilegal dengan kaliper yang cukup besar.
"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Cerita Lengkap Driver Ojol Selamatkan Korban Penipuan Lowongan Pekerjaan di Bekasi yang Viral
Selain senjata api rakitan, polisi juga menyita selongsong peluru. Selo gsong peluru yang diamankan memiliki kaliber 45.
"Satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP," ucap Ramadhan.
Dalam kesmpatan yang sama, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut senjata tersebut bukan berjenis senjata organik. Menambahkan Ramadhan terkait barang bukti yang disita, Rio menyebut pihaknya juga menyita peluru atau magazine.
"Adalah satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan non organik, satu buah slongsong peluru kaliber 45 ACP, satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP," kata Rio.
Baca Juga: 2 Polisi Penyebab Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati!
Diberitakan sebelumnya, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas akibat terkena tembakan dari sesama rekannya sendiri. Dia tewas usai terkena tembakam pada bagian belakang telinga.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan dua anggota Densus 88 AT Polri sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya bahkan sudah dilakukan penahanan di tempat khusus hingga terancam dipecat dan dihukum mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: