Kategori Berita
Media Network
Jumat, 21 JULI 2023 • 16:50 WIB

Geng Motor di Mojokerto Diringkus Usai Hajar Dua Pemuda Hingga Kritis

Belasan geng motor di Mojokerto ditangkap. (Z Creators/Aris Siswanto)

INDOZONE.ID - Belasan anggota geng motor ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, usai mabuk minuman keras. Mereka berulah dengan menganiaya dua pemuda hingga kritis.

Tak hanya melakukan penganiayaan, anggota geng motor tersebut juga merampas telepon genggam dan uang milik korban. Sebanyak 12 anggota geng motor diringkus usai berulah dengan menganiaya dua pemuda.

Dua di antara pelaku yang diamankan tersebut masih di bawah umur. Penganiayaan terhadap kedua korban ini terjadi pada Minggu, 9 Juli 2023 dini hari lalu.

Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor dihadang pelaku di jembatan Rejoto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Para pelaku yang dalam kondisi mabuk miras tersebut, menendang korban hingga terjatuh dari motornya.

Belasan anggota geng motor ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, usai mabuk minuman keras.

Tak puas dengan tendangan itu, belasan anggota geng motor tersebut juga langsung mengeroyok kedua korban hingga kritis. Melihat korbannya tak sadarkan diri, para pelaku yang jengkel karena di ejek korban dengan kata-kata kotor, segera meninggalkan keduanya dan mengambil telepon genggam serta uang milik korban.

“Mereka mengejek-ngejek kita dan berkata kotor, habis itu saya hadang terus saya kejar. Setelah berhasil saya hadang, mereka saya tendang dua kali,” kata Rahmad Ramadhani (20), salah satu pelaku asal Kelurahan Gunung Gedangan, Kota Mojokerto.

Selain mengamankan belasan anggota geng motor, dalam kasus penganiayaan ini, polisi juga mengamankan 4 unit sepeda motor yang dipakai tersangka, satu unit motor, serta handphone milik korban.

“Mereka menendang korban hingga jatuh. Masing-masing ini melakukan pemukulan terhadap korban, mereka mengambil hp korban dan uang,” kata Kompol Yuli Candra Dewi, Wakapolresta Mojokerto, Jumat (21/7/2023).

Belasan anggota geng motor ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, usai mabuk minuman keras.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 365 dan 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sementar itu kedua korban yakni Ahmad Zaki (19), warga Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, dan satu korban lain yang identitasnya masih dirahasiakan, masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kedua korban mengalami luka berat dan masih dirawat di rumah sakit,” pungkas Yuli.

 


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

  Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Geng Motor di Mojokerto Diringkus Usai Hajar Dua Pemuda Hingga Kritis

Link berhasil disalin!