Sidang vonis pembunuhan siswi SMP di Mojokerto ricuh. (Z Creators/Aris Siswanto)
INDOZONE.ID - Sidang kasus pembunuhan siswi SMP di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, berlangsung ricuh, Jumat, 14 Juli 2023. Orang tua dan keluarga korban, tak terima dengan putusan hakim yang memvonis terdakwa 7,4 taun penjara karena masih di bawah umur.
Dalam putusannya, hakim tunggal Made Cintia Buana menyatakan, AB terbukti melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
AB terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak hingga tewas. Kericuhan ini terjadi usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Mojokerto, membacakan putusan kasus pembunuhan AE (15), siswi SMP, yang jenazahnya dibungkus karung. Ayah dan keluarga korban, protes keras terhadap putusan hakim.
Sidang vonis pembunuhan siswi SMP di Mojokerto ricuh. (Z Creators/Aris Siswanto)
Sementara ibu korban menangis histeris, mendengar vonis terdakwa, AB (15), dengan kurungan 7,4 tahun penjara. Vonis tersebut, lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7,6 tahun penjara.
Keluarga korban terus mengumpat hakim tunggal, Made Cintia Buana, yang menyidangkan perkara dengan kata-kata kotor. Bahkan mereka sempat mengejar hakim yang keluar melalui jendela ruang sidang anak.
Orang tua dan keluarga korban ini melakukan protes dan meminta hakim untuk mengubah vonis terdakwa, AB, karena dianggap terlalu ringan, meski terdakwa masih dibawah umur.
"Kalau tidak bisa nerima ya gak bisa nerima. Mau nerima kayak gimana cuma ini kan hukum dibatasi undang-undang. Kalau mintanya keluarga dikembalikan ke semua orang yang pantas gimana. Upaya banding nanti dipikirkan," kata Utomo, ayah korban.
Beruntung kericuhan ini di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Mojokerto tersebut tak berujung anarkis. Pihak kepolisian yang menjaga jalannya sidang, langsung menenangkan orang tua dan keluarga korban.
Sidang vonis pembunuhan siswi SMP di Mojokerto ricuh. (Z Creators/Aris Siswanto)
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Mojokerto, Fransiskus Wilfridus Mamo menyatakan, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa saat hakim menjatuhkan vonis. Diantaranya yang memberatkan yakni terdakwa cukup sadis, dan yang meringankan adalah terdakwa jujur dan sopan.
"Kan dalam suatu perkara ada pertimbangan, salah satunya mungkin jujur. Itu mungkin jadi salah satu pertimbang, dia berterus terang. Jadi kan di dalam aturan ada lex specialis. Ini termasuk lex specialis inikan pelaku anak," ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan siswi SMP di Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, selain AB yang sudah divonis, Pengadilan Negeri Mojokerto akan segera menggelar sidang perdana tersangka AD (19) yang sudah berstatus dewasa.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators