Penampakan pasca terjadinya kericuhan di Distrik Dogiayi, Papua.
INDOZONE.ID - Kericuhan sempat terjadi di kawasan Kampung Ekimanida, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua hingga petugas gabungan melakukan penjagaan agar tidak terjadi penjerahan di sana. Nahas, aparat TNI-Polri malah diserang menggunakan batu dan panah hingga menyebabkan jatuhnya tiga korban.
Peristiwa itu sendiri terjaid pada Kamis, 13 Juli 2023 kemarin. Pasca kericuhan terjadi disana, petugas gabungan melakukan upaya pengamanan di TKP guna mencegah terjadinya aksi penjarahan.
"Saat melakukan pengamanan, aparat gabungan diserang oleh massa menggunakan panah," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: KSP Tegaskan Pemerintah Tetap Gelar Pilkada 2024 Seusai Jadwal
Penyerangan dilakukan menggunakan batu hingga panah. Akibat dari penyerangan itu, sebanyak tiga aparat antara lain Bripda Eliezer terkena panah di lengan kiri, Serka Stewart Tapilatu terkena panah di lengan kanan serta satu personel Brimob BKO juga ikut terluka.
Pagi tadi, ketiga korban dilakukan evakuasi melelaui Bandrara Moanemani. Tak berjalan lancar, massa kembali melakukan penyerangan terhadap petugas menggunakan batu dan panah serta membakar salah satu rumah warga disana.
"Hely berhasil take off dari Bandara Moanemani dan membawa para korban untuk dievakuasi ke Nabire," ucapnya.
Polda Papua sendiri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi melawan hukum. Masyarakat juga diimbau agar tidak terprovokasi.
"Kami meminta kepada warga untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri. Jangan mudah terprovokasi oleh orang-orang tidak bertanggung jawab dan serahkan proses hukum kepada Aparat Kepolisian," kata Benny.
Kekinian, pihak kepolisian sendiri masih mendalami kasus kericuhan tersebut. Disisi lain, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengerahkan satu pleton Brimob untuk menkaga keamanan di lokasi TKP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: