INDOZONE.ID - Bareskrim Polri sudah menerima laporan terkait hasil analisis rekening pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Penyidik sendiri saat ini masih mendalami dugaan unsur pencucian yang dari Panji Gumilang.
"Ya masih didalami," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Bakal Tersangka?
Brigjen Wisnu sendiri enggan berkomentar lebih dalam terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut. Dia hanyak menegaskan jika hal tersebut masih dalam proses pendalaman.
"Masih proses," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik kasus Ponpes Al Zaytun hingga saat ini masih diusut oleh pihak kepolisian. Disisi lain, pendiri Ponpes tersebut yakni Panji Gumilang disebut-sebut memiliki ratusan rekening.
Baca Juga: Bareskrim Bentuk Timsus Usut Transaksi Mencurigakan di Rekening Panji Gumilang
Ratusan rekening diantaranta masih ada kaitanya dengan Ponpes tersebut. PPATK sendiri juga sudah membekukan rekening tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: