Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
INDOZONE.ID - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Dengan demikian, kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjadikan Hasbi Hasan sebagai tersangka, akan kembali bergulir.
"Menolak, dalam pokok perkara, permohonan praperadilan pemohon (Hasbi Hasan)," kata Hakim Alimin saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Gugatan praperadilan itu diajukan Hasbi Hasan karena menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka cacat hukum. Namun Hakim Alimin menilai penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Alimin sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal ada dua alat bukti yang sah," ujar Hakim Alimin.
Baca Juga: Rapat Bareng DPR, Mahfud MD Singgung Sekretaris MA Punya Mobil Mewah Pelatnya Diganti
Di sisi lain, kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, tetap keukeuh penetapan tersangka kliennya oleh KPK tidak sah. Namun karena gugatan sudah ditolak, Maqdir mengatakan pihaknya akan membuktikan kasus yang menjerat Hasbi Hasan tidak benar.
"Hakim menganggap bahwa bukti permulaan sudah ada, sementara kami menganggap itu tidak ada karena, menurut hemat kami, bukti permulaan mengenai suap itu harus bukti terkait dengan suap, bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap," kata Maqdir.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dito Mahendra di Jaksel Terkait Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
"Saya kira, ya, kita lihat saja nanti apakah memang hal ini akan terbukti di pengadilan atau tidak," sambungnya.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Hasbi Hasan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023). Gugatannya terdaftar dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat, salah satu isi petitum permohonan Hasbi Hasan adalah sebagai berikut:
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (KPK) yang berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan oleh termohon dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon (Hasbi Hasan) oleh termohon."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: