INDOZONE.ID - Pemuda asal Desa Panjerrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung berinisial JA (20), hampir saja kehilangan sepeda motor seharga Rp20 juta miliknya.
Namun untungnya, aksi pencurian motor JA gagal. Bahkan, maling yang berinisial BDA (31) warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar malah tersungkur di depan JA saat beraksi.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (05/07/2023) dini hari lalu di depan warkop Duta, dekat rumah JA.
"Kejadiannya jam 01.00 dinihari, pas kondisi sangat sepi," kata Iptu Anshori, Jumat (7/7/2023).
Baca Juga: Rumah Warga di Jagakarsa Dibobol Maling sampai Rugi Puluhan Juta, Kamera hingga Perhiasan Raib!
Awalnya, JA berniat membeli es teh di warung itu untuk dibawa pulang. Dia membiarkan kunci masih menempel di motor bernopol AG 5673 REO warna hitam itu.
Tidak berselang lama, datanglah pelaku dan satu orang temannya yang kini buron. Mereka datang dengan berboncengan dan berhenti di warung tempat JA membeli es teh.
"Kunci memang masih menancap di kotak kunci sepeda motor, jadi korban turun tapi kunci masih menancap," bebernya.
Motor yang hendak dicuri di Tulungagung ke belakang dan langsung menaikinya. Sadar dengan aksi BDA, Ja dan sejumlah saksi di lokasi kejadian pun langsung berteriak.
"Pas tau motonya didorong itu, korban sama saksi lain langsung teriak, woy mau apa kamu katanya, kemudian pelaku langsung berupaya kabur," tambahnya.
Baca Juga: Gerak-gerik Dorong Motor Mencurigakan, Pria Ini Nyaris Diamuk Warga Usai Maling
BDA yang panik pun langsung tancap gas. Nahas, BDA malah menabrak motor lain yang terparkir di depannya. Peristiwa ini pun membuat pelaku terguling dari motor JA.
Mengetahui hal ini, korban dan saksi lain langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi. Sedangkan teman BDA kini masih dalam pengejaran polisi.
"Pas kabur itu, pelaku malah nabrak motor yang parkir didepannya. Kemudian diamankan sama warga dan diserahkan ke polisi," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators