Kategori Berita
Media Network
Rabu, 14 JUNI 2023 • 17:39 WIB

Pria di Lubuklinggau Ditangkap Polisi Usai Robek-Buang Al Quran

Author

Ilustrasi Al Quran. (Freepik)

Seorang pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap oleh pihak kepolisian setempat lantaran melakukan tindakan yang sangat sensitive. Dia ditangkap lantaran diduga merusak hingga membuang Al Quran.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menyebut pihaknya bakal segera merilis kasus tersebut dalam waktu dekat ini. Dia menyebut konferensi pers ihwal kasus itu bakal digelar hari ini.

Baca Juga: Lina Mukherjee Diperiksa Polisi Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama Gara-gara Makan Babi

"Hari ini rilis," kata AKBP Harissandi saat dihubungi Indozone, Rabu (14/6/2023).

Ketika ditanya lebih dalam terkait kasus ini, Harissandi belum mau membeberkannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku sendiri diketahui merupakan seorang pria bernama Rian Wartimena.

Baca Juga: Lakukan Dugaan Penistaan Agama, Richard Lee Dilaporkan ke Polisi

Rian disebut-sebut kecewa lantaran istrinya meninggal yang padahal dia baru saja menjalani rumah tangga selama empat tahun. Khilaf, Rian menyobek hingga membuang Al Quran ke wastafel salon tempatnya bekerja.

Peristiwa itu sendiri berlangsung pada Selasa, 13 Juni 2023 siang kemarin. Warga yang mengetahui peritsiwa itu langsung melaporkan pelaku ke polisi.

Polisi kemudian mengamankan Rian beserta barang buktinya. Dihadapan polisi, Rian tak menampik sudah melakukan aksinya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pria di Lubuklinggau Ditangkap Polisi Usai Robek-Buang Al Quran

Link berhasil disalin!