Ilustrasi perdagagan orang (Freepik/KamranAydinov)
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan jika pihaknya tetap akan menindak para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), meskipun mereka memiliki bekingan.
Bahkan kata Komjen Pol Agus, para bekingan juga tak luput dari penindakan tegas Polri. Hal ini katanya sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Baca juga: Kapolri Bakal Berikan Sanksi ke Polisi yang Tak Serius Usut Kasus Perdagangan Orang
"Kan sudah jelas arahan Bapak Presiden jelas, arahan Pak Kapolri jelas, Pak Menko jelas, nggak ada beking-bekinganlah," kata Komjen Agus kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Lebih jauh, dikatakan jenderal polisi bintang tiga itu jika pihaknya tidak ragu menindak para bekingan-bekingan TPPO, tidak terkecuali jika bekinganya itu sendiri merupakan anggota Polri. Divisi Propam Polri disebutnya juga sudah siap menindak oknum polisi yang terlibat.
"Kalau ada yang terlibat yang kalau misalnya yang polisi ada Propam, kalau yang perlu dipidana, pidana kalau ada melibatkan yang lain ada dari teman-teman yang lain," beber Agus.
Baca juga: Polri Gandeng PPATK Usut Kasus Perdagangan Orang Myanmar
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas untuk menangani TPPO. Dalam arahan sebelumnya, Kapolri bahkan tidak ragu untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang tidak serius menangani kasus TPPO.
Satgas TPPO itu sendiri terbagi ke dalam beberapa sub bagian. Satgas tersebut antara lain terdiri dari Satgas Pencegahan, Satgas Rehabilitasi, Satgas Penindakan sampai dengan Satgas Hubungan Kelembagaan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: