Puluhan penumpang jadi korban saat sebuah bus terjun bebas ke sungai. (Z Creators/Arina Amaliya)
S dan AY, sopir maupun kernet bus yang terlihat kecelakaan di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini lantaran keduanya lalai hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
"Karena kelalaiannya mereka berdua," kata Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2023).
Sajarod menyebut S dan AY lalai karena meninggalkan ruang kemudi. Pasalnya, ruang kemudi merupakan tanggung jawab mereka berdua.
Baca Juga: Sopir dan Kernet Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Guci Tegal
"Kelalaian mereka berdua atau salah satunya meninggalkan ruang kemudi yang sudah menjadi tanggung jawab mereka sebagai seorang sopir ataupun pembantu supir dalam arti kernet," beber Sajarod.
Lebih jauh Sajarod menyebut jika kedua tersangka tidak meninggalkan ruang kemudi, kecelakaan bus tersebut bisa saja tidak terjadi.
Baca Juga: Bus Jemaah Umrah Kecelakaan di Arab Saudi, Ada WNI Jadi Korban?
"Peristiwa itu tidak akan pernah terjadi apabila ada seseorang yang ada di ruang kemudi yang sudah menjadi tanggung jawab dari pada sopir, kan begitu," kata Sajarod.
Diberitakan sebelumnya, Minggu 7 Mei 2023, sebuah bus mengalami kecelakaan masuk ke dalam sungai di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah. Akibat dari kecelakaan tersebut, sejumlah orang mengalami luka-luka hingga ada korban meninggal dunia.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: