PN Klaten eksekusi 17 rumah dan lahan pembangunan Jalan Tol Solo-Yogya. (Z Creators/Edelweish)
Pengadilan Negeri Klaten melakukan eksekusi terhadap 17 rumah dan lahan, untuk percepatan pembangunan proyek strategis nasional jalan Tol Solo-Yogyakarta. Eksekusi dilakukan selama dua hari yaitu 10-11 Mei 2023 karena lokasinya berbeda-beda.
Eksekusi hari pertama, berlangsung di Desa Pepe. Menurut Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami, untuk di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah ini, PN mengeksekusi 14 rumah dan lahan.
Dalam prosesnya, terjadi penolakan atau keberatan dari pemilik rumah atau lahan yang terdampak jalan tol. Warga yang keberatan ini, memasang spanduk di depan rumahnya.
Salah satu warga yang keberatan yaitu Hartana (54 tahun), warga Dukuh Sidodadi, Desa Pepe. Hartana ini suami dari Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika.
Di depan rumahnya, terpasang spanduk bertuliskan 'Jokowi Jangan Rampas Hak Kami' serta berkibar Bendera Merah Putih.
Saat tim eksekutor dari PN Klaten membacakan penetapan putusan, tim kuasa hukum Hartana dari Peradi Solo, Badrus Zaman, mengutarakan keberatan kliennya.
Pihaknya berharap, eksekusi ini ditunda, karena kliennya sedang mengajukan gugatan keberatan atas putusan hukum.
Badrus mengatakan secara terpisah, ganti rugi terhadap rumah dan pekarangan kliennya, seluas 125 meter plus bangunan rumah dua lantai, hanya diganti rugi kurang dari Rp1 miliar. Padahal seharusnya bisa tiga kali lipatnya atau lebih, begitu tambah Badrus.
Namun Ketua PN bersikukuh, eksekusi jalan terus. Begitupun dengan gugatan hukum yang dilakukan, silahkan jalan terus juga.
"Silahkan saudara melakukan gugatan hukum, kami akan terima. Namun eksekusi ini tetap jalan terus," jelas Ketua PN, Tuty Budhi Utami di lokasi, Rabu (10/5/2023).
Tim eksekutor segera membuka paksa pintu rumah Hartana dan mengeluarkan semua isinya. Alat berat beque merobohkan rumah warga secara berurutan. Begitu rumah Hartana sudah dalam keadaan kosong, alat berat segera merobohkannya.
Saat proses pengeluaran barang-barang dari dalam rumah, Kades Pepe istri Hartana datang mengendarai motor dinas plat merah.
Dirinya berbicara, kalau eksekusi ini melanggar hukum. Dirinya keberatan tidak segera menerima ganti rugi dari pemerintah, karena harganya tidak sesuai. Sambil menahan tangis, Kades SH Yulaika terus melantunkan sholawat.
Kepala PN Klaten Tuty Budhi Utami menjelaskan, untuk warga terdampak yang hari ini dieksekusi dan belum mempunyai tempat tinggal, PN menyediakan 8 kamar di rumah susun di Klaten Utara.
"Ditempati silakan, tidak ditempati itu juga silahkan, yang jelas kami sudah menyiapkan 8 kamar di Rusunawa," kata Tuty.
Eksekusi hari pertama melibatkan 500 personil keamanan dari Polri, TNI, dan Satpol PP dan baru selesai sampai sore hari. Hari kedua besok, dilanjutkan eksekusi ke Desa Kahuman Manjungan, serta Kuncen, masing-masing satu rumah.
Artikel menarik lainnya:
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: