Ilustrasi gedung KPK. (Z Creators/Asep Bidin Rosidin).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait kekayaan janggal mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.
Sebelumnya, kasus ini viral lantaran istri Sudarman, Vidya Piscarista, kerap memamerkan kekayaan di media sosial. KPK telah meminta klarifikasi keduanya soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada Selasa (21/3).
"Udah naik lidik, udah dong," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, dikutip Sabtu (6/5/2023).
Baca Juga: Klarifikasi Harta Rp 62,5 Miliar, KPK Bakal Panggil Bupati Pandeglang Irna Narulita
KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyelidikan lantaran menemukan adanya dugaan unsur pidana. Namun, Pahala tak menjelaskan lebih jauh mengenai penyelidikan ini.
"Kita ga bisa bilang banyak," ujar Pahala.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, lembaga antirasuah berkomitmen untuk mengusut kejanggalan harta Sudarman Harjasaputra.
"Kami pastikan komitmen untuk menuntaskan setiap proses-proses yang menarik perhatian masyarakat, menjadi harapan masyarakat. Bagaimana kemudian dugaan penyelenggara negara yang hedon dan lain-lain agar bisa diselesaikan lebih lanjut oleh KPK,” tuturnya.
Baca Juga: Harta Dinilai Tak Wajar, KPK Bakal Panggil Kadinkes Lampung Reihana Usai Lebaran
Ali memastikan akan menindak setiap penyelenggara negara yang diduga memperoleh, menyamarkan, menyembunyikan harta yang tidak sesuai dengan profil LHKPN.
"Artinya ketika pemeriksaan LHKPN ditemukan indikasi ada harta di luar LHKPN yang kemudian ada indikasi disamarkan, disembunyikan, perolehannya tak sesuai dengan profil dari yang bersangkutan, ya tentu kemudian berikutnya akan dinaikkan pada proses penindakan diawali dengan penyelidikan," tegas Ali.
Artikle Menarik Lainnya:
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: