Pelaku pencabulan 14 santriwati di Batang, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)
Seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mencabuli 14 santriwati dengan modus menjanjikan karomah kepada korbannya.
Pelaku adalah pengasuh ponpes bernama Wildan Mashuri Aman (58).
"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi mengutip Antara.
Indozone merangkum kasus pencabulan 14 santriwari yang dilakukan pengasuh ponpes, Rabu (12/4/2023). Berikut fakta-faktanya
Irjen Polisi Ahmad Luthfi menyebutkan delapan korban mengalami luka robek pada alat vital. Sementara enam korban lainnya dicabuli.
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Pra Peradilan Tersangka Pencabulan Santriwati Kiai Fahim Mawardi
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pencabulan ersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Lufti mengungkapnya, kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, sudah dilakukan pelaku terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.
Dalam modusnya, kata dia, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat "karomah".
Lufti menjelaskan pada saat itu santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.
"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya.
Pada saat memberikan uang jajan tersebut, kata dia, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua.
"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," katanya.
Baca Juga: Kasus Pedofilia di Palembang Bermodus Top Up Free Fire Ternyata Dilaporkan LSM Amerika
Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," demikian Kapolda Achmad Lutfhi.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: