Seorang imam ditusuk saat memimpin salat Subuh di sebuah masjid di Paterson, New Jersey, Amerika Serikat, pada Minggu (9/4/2023).
Pelaku diketahui bernama Serif Zorba (32). Dia menikam Imam Sayed Elnakib (65) dua kali dari belakang.
Video CCTV menunjukkan insiden penusukan terjadi sekitar pukul 5.30 pagi saat jamaah sedang salat Subuh berjamaah di Masjid Omar.
Menyelinap Di antara Jamaah
Pelaku terekam sudah berada di antara barisan jamaah saat salat. Kemudian ketika posisi sujud, pelaku meringsek ke bagian depan lalu menusuk imam Sayed.
Baca Juga: Tindak Kejahatan Dunia Maya Korea Utara Bikin Korsel, Jepang, dan AS Kalang Kabut!
Melihat aksi kejahatan tersebut, sejumlah jamaah berusaha mengejar pelaku.
"Sebagian dari mereka (jamaah) menangkap tersangka, yang lainnya memberikan bantuan kepada imam," kata Al Abdelaziz, anggota dewan kota Paterson mengutip Fox News, Selasa (11/4/2023).
Zorba diyakini terlibat dalam serangan di masjid Mevlana Cami di Sussex Street di Paterson beberapa minggu lalu.
"Dengan cara yang sama, Zorba menerjang ke arah imam, " tweet reporter Ali Reid.
"Polisi tidak dipanggil karena jamaah bisa meredakan situasi. Tidak jelas apakah ada senjata yang terlibat. FBI & lembaga lain sedang menyelidiki kedua insiden tersebut," tambahnya.
Saat ini, para pejabat belum bisa menyimpulkan bahwa kedua insiden tersebut saling berhubungan.
Sementara itu, Abdul Hamdan, pengacara dan juru bicara Masjid Omar mengatakan bahwa pelaku tidak dikenal di masjid.
Baca Juga: Kasus Mengerikan! Ibu Ditikam 100 Kali hingga Tewas, Anaknya Ditemukan di Mulut Buaya
"Diyakini dia sebelumnya telah mengunjungi masjid pada kesempatan lain, tetapi dia adalah seseorang yang tidak dikenal di masjid," ujarnya.
Imam Masjid Omar dilarikan ke rumah sakit akibat penusukan tersebut. Kondisinya sempat serius namun sudah membaik.
Sedangkan Zorba menghadapi tiga dakwaan, termasuk percobaan pembunuhan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: