Kategori Berita
Media Network
Kamis, 06 APRIL 2023 • 08:29 WIB

Usut Kasus TPPU Nurhadi, KPK Panggil Dito Mahendra Hari Ini

Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6-2-2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Kamis (6/4/2023).

"Benar, hari ini penyidik memanggil kembali saksi Mahendra Dito untuk perkara dengan tersangka NHD (Nurhadi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Ali mengingatkan agar kali ini Dito bersikap kooperatif, dengan memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebab, sebelumnya ia mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan.

"Kami ingatkan agar saksi (Dito) kooperatif hadir," ujarnya.

Baca Juga: KPK Enggan Beberkan Barang Bukti yang Dicari di Rumah Dito Mahendra, Kenapa Ya?

15 Senpi di Rumah Dito

Sebelumnya, KPK menemukan 15 senjata api (senpi) saat menggeledah  rumah Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Senin (15/3/2023) malam.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, senpi yang ditemukan berjenis Glock, pistol S&W revolver, pistol Kimber micro, hingga senapan laras panjang.

"Benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang," kata Ali Fikri kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/3/2023).

Baca Juga: Temukan Unsur Pidana, Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Naik Penyidikan

Ali memastikan, pihaknya bakal mendalami temuan 15 senpi itu untuk memastikan apakah ada kaitannya dengan kasus TPPU yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara yang saat ini KPK sedang selesaikan terkait dengan korupsi dan TPPU dengan tersangka Nurhadi," tutur Ali.

"Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan asal-usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya, sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Usut Kasus TPPU Nurhadi, KPK Panggil Dito Mahendra Hari Ini

Link berhasil disalin!