Kategori Berita
Media Network
Rabu, 05 APRIL 2023 • 22:00 WIB

Bareskrim Gagalkan Peredaran 8,3 Liter Sabu Cair yang Dikendalikan Napi

Konfernsi pers Bareskrim Polri terkait peredaran 8,3 liter sabu cair didalangi narapidana di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran sabu cair dengan barang bukti seberat 8,3 liter. Sabu cair tersebut dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Kasus ini terbongkar diawali dari adanya informasi dari Ditjen Bea Cukai Batam yang mencurigai adanya pengiriman 10 botol berisi cairan. Kemudian, paket tersebut dilakukan pengecekan.

"Dilakukan uji sampel terhadap cairan-cairan yang terdapat di dalam botol tersebut ke laboratorium Bea dan Cukai Batam dengan hasil bahwa sembilan botol positif mengandung methamphetamine dan satu botol mengandung glukosa, fruktosa dan maltosa (madu)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan Persoalan ke Internal KPK

Dari temuan tersebut, penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman terkait paket tersebut dan diketahui jika paket itu dikirimkan dari Batam dengan tujuan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Pada 20 Maret 2023 lalu, penyidik kemudian mengamankan seorang tersangka bernama Sari Andriyani yang diketahui merupakan pemilik sekaligus pengirim paket tersebut.

"Dari hasil interogasi, tersangka menjelaskan bahwa paket yang dikirimnya dari Batam tersebut berasal dari 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia metanol," beber Mukti.

Baca Juga: Demi 4 Anaknya, Ibu Asal Aceh Nekat Selundupkan 9,5 Kg Ganja ke Lombok!

Dikendalikan Oleh Narapidana

Sari rupanya tidak bergerak sendiri dalam mengedarkan narkoba. Mukti menyebut Sari diperintah oleh seorang narapidana yang merupakan warga binaan Lapas Kelas I bernama Muldani.

Lebih jauh, Mukti menyebut sabu cair ini nantinya bakal diserahkan ke seorang DPO yang hingga kini masih dicari oleh polisi.

"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen (DPO) di Depok," kata Mukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Bareskrim Gagalkan Peredaran 8,3 Liter Sabu Cair yang Dikendalikan Napi

Link berhasil disalin!