Kategori Berita
Media Network
Rabu, 05 APRIL 2023 • 17:05 WIB

Mantan Kapolres Bukittinggi Nekat Edarkan Sabu karena Takut dengan Teddy Minahasa

Dody Prawiranegara mengaku nekat edarkan sabu karena takut dengan Teddy Minahasa. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Terdakwa kasus peredaran sabu sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena takut dengan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa sebagai pimpinannya.

Rasa takut itu yang membuat Dody nekat mengantar sabu yang ditukar tawas hasil dari ungkapan kasus sesuai perintah Teddy.

Baca Juga: Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk mengatasi rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody saat membaca nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, melansir Antara, Rabu (5/4/2023).

Menyesal

Karenanya, Dody merasa menyesal sudah menuruti perintah Teddy yang jelas-jelas melanggar undang-undang pemberantasan narkotika itu.

Dalam pledoinya, Dody mengaku tidak pernah sekalipun terlibat sebagai kurir sabu selama bertugas sebagai anggota Polri.

Banyak Penghargaan.

Teddy Minahasa. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

 

Dia justru mengklaim telah mendapatkan banyak penghargaan atas pengungkapan kasus kriminal terutama peredaran narkoba selama bertugas sebagai polisi.

Dengan adanya kejadian ini, dia merasa tercoreng dan seluruh reputasi yang dia bangun sebagai polisi hancur.

"Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah diberikan dengan cara menjual narkoba sitaan?," kata dia.

Dapat Hukuman Ringan

Dia berharap pledoi ini bisa menjadi bahan pertimbangan guna hakim untuk meringankan hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Beda Dengan Ferdy Sambo, Irjen Teddy Minahasa Belum Disidang Etik

Sebelumnya, Dody dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata tim lJPU yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

 Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mantan Kapolres Bukittinggi Nekat Edarkan Sabu karena Takut dengan Teddy Minahasa

Link berhasil disalin!