Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) skala internasional. Modus dari jaringan ini menawarkan pekerjaan di berbagai negara di luar negeri.
"Kami akan rilis dua jaringan, pertama terkait tindak pidana perdagangan orang yaitu jaringan Indonesia, Yaman, Yordania, Arab Saudi, kemudian kedua, jaringan Indonesia, Turki, Abu Dhabi," kata Dirpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Beraksi Sejak 2019, Jaringan Internasional Perdagangan Orang Raup Puluhan Miliar Rupiah
Kasus pertama ini terbongkar dari adanya informasi yang diterima Bareskrim Polri dari Kedutaan RI terkait indikasi adanya korban perdagangan orang. Dari hasil penyelidikan, Bareskrim menetapkan dan menangkap lima orang tersangka.
Kelima tersangka antara lain berinisial MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38) dan AS (58). Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini.
"Modus operandi menjanjikan para korban kerja di Arab Saudi dengan gaji 1.200 Riyal perbulan. Proses perekrutan tidak sesuai prosedur sehingga keberangkatan korban dengan visa turis, menampung sementara di Yordania, menunggu visa agar masuk ke Arab Saudi," kata Djuhandhani
Tak tanggung-tanggung, jaringan ini sudah beraksi sejak lama. Bahkan, sudah banyak orang yang menjadi korban jaringan ini.
Kasus kedua yang berhasil dibongkar Bareskrim Polri yakni perdagangan orang jaringan Indonesia, Turki dan Abu Dhabi. Kasus ini terbongkar dari adanya informasi dari Kedutaan Besar RI di Singapura terkait adanya PMI yang ditelantarkan di Singapura.
"Dari informasi tersebut penyidik melakukan pendalaman. Kami kerjasama dengan Polda Bali, kita dapat menangkap tersangka di Bali," ucap Djuhandhani.
Baca Juga: Polri Bongkar Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Korbannya Jadi Operator Web Porno!
Tersangka yang ditangkap merupakan seorang wanita berinisial OP. OP ditangkap pada 30 Maret 2023.
Sama seperti jaringan sebelumnya, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga profesional di Arab Saudi. Namun, OP lebih dulu meminta sejumlah uang ke para korbannya dengan dalih biaya penerbangan ke luar negeri.
"OP meminta ke korban Rp15 juta sampai Rp40 juta sebagai biaya perjalanan keluar negeri," paparnya.
Bukanya dipekerjakan sesuai janji, para korban malah ditelantarkan di Singapura. Para korban kemudian ditemukan oleh pihak Migran di Singapura.
"Sesampainyaa di Singapura mereka ditelantarkan kemudian ditemukan pihak Migran di Singapura kemudian diserahkan ke KBRI," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: