Brigjen Endar Priantoro (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Brigjen Endar Priantoro berencana melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, dia tidak terima diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023 yang pada prinsipnya menetapkan, bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023. Saya terima ini 31 Maret hari Jumat," kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
“Termasuk saat itu, saya juga diberikan surat penghadapan dari pimpinan KPK dalam hal ini, Pak Firli Bahuri, kepada Kapolri, bahwa saya intinya selesai masa penugasan di KPK. Jadi, ini tanggal 30 Maret, SK-nya tanggal 31 (Maret)," imbuhnya.
Baca Juga: Hartanya Bakal Ludes, KPK Miskinkan Rafael Alun dengan Pasal Pencucian Uang
Lebih lanjut, Endar mengaku, dirinya mempermasalahkan surat keputusan pemberhentian yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang diteken Firli.
Pasalnya, kata Endar, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat yang memutuskan dirinya tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
"Sebenarnya, mekanisme kelembagaan ini bagaimana ketentuan kelembagaan saya minta akan diuji di Dewas. Dewas tentu di kalangan internal KPK," ungkapnya.
Selain ke Dewas KPK, Endar juga bakal menempuh upaya hukum lain, yaitu membawa perkara pencopotan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Karena ini surat keputusan, mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan karena ini Skep (surat keputusan), kami mungkin akan menguji di PTUN dan tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Divisi Hukum Polri karena saya mengacu ke surat keputusannya itu," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi, bahwa Endar tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sebab, masa tugasnya telah selesai di lembaga antirasuah.
“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut,” kata Cahya kepada wartawan, Senin 3 April 2023.
Cahya mengatakan, masa tugas Endar berakhir pada 31 Maret 2023. Menurutnya, KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polri terkait hal tersebut.
Baca Juga: Menteri ESDM Sebut 10 Pegawai yang Terlibat Dugaan Kasus Korupsi Tukin Sudah Non Job
“Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” tuturnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: