Kategori Berita
Media Network
Senin, 03 APRIL 2023 • 20:04 WIB

Italia akan Larang Warganya Berbahasa Inggris, Denda Capai Rp1,6 Miliar

Italia akan larang warganya menggunakan bahasa Inggris. Ilustrasi bahasa Inggris. (Freepik)

Warga Italia akan dilarang menggunakan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya untuk komunikasi formal dan bisa dikenakan sanksi berat.

Brothers of Italy, partai pendukung Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni telah memperkenalkan rancangan undang-undang baru soal denda hingga 100.000 Euro (Rp1,6 milliar) karena menggunakan bahasa asing apa pun, terutama bahasa Inggris, dalam komunikasi resmi.

"Jika warga Italia menggunakan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya selama komunikasi resmi, maka mereka harus membayar denda hingga Euro 100.000 (Rp1,6 miliar) di bawah undang-undang baru yang diperkenalkan oleh partai Brothers of Italy Perdana Menteri Giorgia Meloni," mengutip Time Now News, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Tak Mau Diperah, Seekor Sapi Pura-pura Tidur

Disebutkan dalam RUU tersebut bahwa meluasnya bahasa Inggris telah "merendahkan dan mempermalukan" bahasa Italia, bahkan lebih buruk karena Inggris tidak lagi menjadi bagian Uni Eropa.

Baca Juga: Rialto Market, Surga Belanja oleh-oleh Khas Venezia

RUU juga mengatur bahwa semua dokumen di perusaaan yang beroperasi di Italia dilarang menggunakan bahasa Inggris.

"Ini bukan hanya masalah tren, seiring dengan berlalunya mode, tetapi Anglomania memiliki dampak bagi masyarakat secara keseluruhan," kata rancangan undang-undang tersebut.

Namun, RUU tersebut masih harus disetujui parlemen. Tidak diketahui kapan RUU itu akan disahkan atau tidak.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Italia akan Larang Warganya Berbahasa Inggris, Denda Capai Rp1,6 Miliar

Link berhasil disalin!