Menaker Ida Fauziyah (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) M/2/HK.0400/III/2023, pada Selasa (28/3/2023). SE itu berisi ketentuan perihal pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023 untuk pekerja di Indonesia yang paling lambat dibayar H-7.
Itu diungkapkan dalam konferensi pers yang berlangsung daring via Zoom, Selasa (28/3/2023), pukul 13.00 WIB hingga selesai. Ketentuan ini serupa dengan yang diputuskan pada tahun lalu.
Sekadar informasi, Ida menerbitkan SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022, pada 6 April 2022. SE itu memuat ketentuan soal pembayaran THR H-7. Untuk PNS, pada tahun lalu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menetapkan pencairan THR untuk PNS maksimal H-10.
Baca Juga: Kemnaker Dukung Perlindungan Pekerja Sektor Migas
“Kita mengeluarkan kebijakan tunjangan hari raya atau THR, guna membantu pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan jelang hari raya. SE M/2/HK.0400/III/2023, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan 2023 bagi buruh atau pekerja,” kata Ida dalam konferensi pers daring, Selasa (28/3/2023).
“THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada buruh. Saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya,” sambungnya.
“THR keagaaman paling lambat diberikan H-7 sebelum hari raya. THR keagamaan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat pada aturan ini,” ungkap Ida.
Sementara itu, pemerintah juga akan mengawasi kepatuhan terhadap SE terkait THR 2023. Jadi, akan ada satgas pengawasan pembayaran THR.
THR wajib diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha dalam paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Baca Juga: BLK Komunitas Upaya Kemnaker Tingkatkan Kompetensi di Pasar Kerja
Bagaimana jika perusahaan tidak meberikan THR kepada pekerjanya? Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan akan dikenakan sanksi bertingkat mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: