Ketum PKB Muhaimin Iskandar. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin membeberkan alasan koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) yang digagas Gerindra dan PKB belum mengumumkan pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024.
Menurut Cak Imin, hal itu lantaran KIR masih membutuhkan tambahan kekuatan dari partai politik (parpol) lain agar koalisi yang terbentuk semakin besar.
“Kita kan harus membutuhkan dukungan tambahan partai, supaya koalisi ini bisa semakin besar,” kata Cak Imin kepada wartawan di sela-sela acara lomba lari Women’s Day Run 10K di Jakarta, Minggu (12/3/2023).
Sebenarnya, Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya sudah mengantongi 23,66%. Artinya, sesuai UU Pemilu, koalisi Gerindra-PKB sudah memenuhi presidential threshold dan bisa mengusung capres dan cawapres pada Pilpres 2024.
Baca Juga: KPK Sita Tas Louis Vuitton, Tumi hingga iPhone dari Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Lebih lanjut Muhaimin Iskandar mengatakan, keputusan penentuan pasangan capres dan cawapres bakal diputuskan bersama parpol lain yang akan bergabung.
“Kita juga menunggu partai lain untuk ikut bersama-sama dalam koalisi ini, kalau sudah ikut, nanti kita ajak bersama-sama memutuskan,” ujar Cak Imin.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Negara Melayat ke Rumah Duka Istri Moeldoko
Sebelumnya, PKB dan Gerindra telah mendeklarasikan kerjasama politik yang ditandai dengan penandatanganan Piagam Deklarasi di Sentul Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022) lalu.
Ada lima poin yang tertuang dalam Piagam Deklarasi Koalisi PKB-Gerindra. Salah satu menyebutkan, bahwa calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusung oleh kerja sama politik Partai Gerindra dan PKB akan ditentukan secara bersama-sama oleh Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: