Kategori Berita
Media Network
Minggu, 12 MARET 2023 • 14:47 WIB

KPK Sita Tas Louis Vuitton, Tumi hingga iPhone dari Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Saiful Ilah (kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp5,6 miliar yang diduga hasil gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. 

Diketahui, Saiful merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp15 miliar dengan modus hadiah ulang tahun dan ucapan selamat hari Lebaran.

“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang diantaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp5,6 Miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip Minggu (12/3/2023).

Ali mengatakan, pihaknya juga menyita aset milik Saiful berupa mata uang asing senilai 64 ribu Dollar Amerika Serikat. Tak hanya itu, KPK juga menyita 10 buah tas mewah 

merek TUMI, satu tas merek Louis Vuitton, tiga keping logam mulia seberat 50 gram dan 25 gram.

Kemudian, lembaga antirasuah juga menyita 4 unit telepon genggam merek kenamaan yakni Apple atau yang populer dikenal dengan iPhone.

“4 unit HP antara lain Apple iPhone 7 dengan memori 128 GB dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 GB,” ungkap Ali.

Baca Juga: KPK Tegaskan Telah Kembalikan Parcel ke Pemkab Demak 

Lebih lanjut Ali Fikri menyampaikan, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti keterlibatan Saiful dalam kasus dugaan gratifikasi. 

“Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh Tersangka SI (Saiful Ilah) dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Negara Melayat ke Rumah Duka Istri Moeldoko

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka Saiful Ilah,“ ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (7/3/2023).

Untuk kepentingan penyidikan, kata Alex, pihaknya menahan Saiful selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai 26 Maret 2023.

“Tim Penyidik menahan tersangka Saiful Ilah untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KPK Sita Tas Louis Vuitton, Tumi hingga iPhone dari Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Link berhasil disalin!