Kategori Berita
Media Network
Kamis, 09 MARET 2023 • 16:39 WIB

Soal Pemilu 2024 Ditunda, Yusril: Pengadilan Tinggi Mungkin Tak Kabulkan Putusan PN Jakpus

Ilustrasi surat suara pemilu (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memberi putusan terkait penundaan Pemilu 2024. Keputusan itu menuai pro-kontra di publik.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, pun buka suara. Menurutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mungkin tidak akan mengabulkan putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024.

"Dugaan saya sih, kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi. Walaupun barang tentu, hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat ataupun pendapat akademisi," ujar Yusril, INDOZONE melansir dari ANTARA, Kamis (9/3/2023).

?????Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra (ANTARA FOTO/Tri Meilani Ameliya)

Baca Juga: Jajaki Koalisi di Pemilu 2024, Petinggi PPP Bakal Temui PDIP, Rayu Masuk ke KIB?

Ia mengemukakan pendapatnya tersebut dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk "Pandangan dan Sikap KPU (Komisi Pemilihan Umum) terhadap Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 757/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
 
Sebaliknya, lanjut dia, jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui putusan tersebut meski KPU telah mengajukan banding, para pihak selain Partai Prima selaku penggugat dan KPU sebagai tergugat, yang terdampak putusan tersebut dapat melakukan perlawanan.

Yusril mencontohkan pihak terdampak itu adalah partai-partai politik peserta Pemilu 2024. Menurutnya, sebagai pihak terdampak dari perkara yang melibatkan Partai Prima dan KPU itu, partai-partai politik peserta Pemilu 2024 bisa melakukan perlawanan agar pesta demokrasi itu tidak ditunda.

"Jadi, partai-partai politik lain yang sudah ikut verifikasi administrasi, faktual, dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, dan diberi nomor urut, tapi dengan eksekusi ini mereka terdampak karena harus dilakukan penundaan (pemilu) selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, sekiranya itu memang nanti diputuskan seperti itu (putusan PN Jakpus dikabulkan), maka partai-partai lain dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi ini," jelas dia.

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: PAN Sebut PDIP Gabung KIB, Potensi Kemenangan Pilpres 2024 Lebih Besar

Atas putusan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan, pihaknya akan mengajukan banding pada Jumat 10 Maret 2023.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Soal Pemilu 2024 Ditunda, Yusril: Pengadilan Tinggi Mungkin Tak Kabulkan Putusan PN Jakpus

Link berhasil disalin!