Mario Dandy Satrio (ANTARA FOTO/Luthfia Miranda Putri)
Pintu damai dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) kepada David (17) sudah tertutup rapat. Pasalnya, pihak David menginginkan kasus ini lanjut hingga ke persidangan.
"Iya benar, kita ingin diteruskan sampai ke pengadilan," kata pengacara keluarga David, Melissa Anggraeni, kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Mengenai AG (15) yang masih di bawah umur, Melissa menyebut pihaknya tidak menyoalkan terkait tidak ditahannya AG. Akan tetapi, pihaknya berharap tidak ada imunitas atau kekebalan hukum terhadap AG.
Baca Juga: Hampir 2 Pekan Usai Dianiaya Mario Dandy, David Belum Sadar
"Prosesnya nanti karena anak yang berkonflik hukum ini sebagai anak memiliki prosedur tertentu. Ya, kita hargai dan mengikuti itu, tapi jangan sampai dia punya imunitas atau kekebalan hukum yang tidak bisa diminta pertanggung jawaban. Kan, memang sudah diatur dalam sistem peradilan pidana anak itu," beber Melissa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status AG dalam kasus penganiayaan terhadap David dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Polda Metro enggan menyebut AG sebagai tersangka karena masih di bawah umur.
Baca Juga: Buntut Kasus Penganiayaan, Kekasih Mario Dandy Undur Diri dari Sekolah
Jadi, AG sendiri dikenakan oasal antara lain Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: