Ratusan pelaku kejahatan jalanan yang ditangkap polisi. (Z Creators/Eddy Suroso)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jajaran Diwilayah Hukum Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 296 orang pelaku kejahatan jalanan selama 30 hari operasi terkait hasil Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh Dit Reskrimum dan Satreskrim jajarannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, 296 orang tersangka tersebut ditangkap dalam operasi KYRD yang digelar 17 Januari hingga 15 Februari.
Baca Juga: Viral Oknum Teriak Presiden ke Anies di Acara Shalawat, Ulama: Ini Maulid, Bukan Kampanye
Sebanyak 296 orang tersebut merupakan pelaku tindak pidana jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dan pemberatan (curat), pencurian dan kekerasan (curas).
"Ini bukti keseriusan Polri dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat serta untuk mencegah terjadinya tindak kriminal," kata Kombes Pol Hengki Haryadi dalam Jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Kamis 16/2/2023.
Lebih lanjut, Hengki membeberkan rincian pelaku yang ditangkap dalam operasi KYRD tersebut. Sebanyak 17 kasus target operasi dan 182 bukan target operasi. Kejahatan curas 12 kasus, curat 36 kasus dan curanmor 37 kasus.
"Jumlah tersangka totalnya 296 orang, residivis 24 orang, anak di bawah umur 10 orang, positif narkoba 14 orang dan geng motor 3 kelompok," jelasnya.
Akibat kejahatan yang mereka lakukan, 1 orang korban dinyatakan meninggal dunia, 1 orang luka berat dan 7 orang lainnya luka ringan.
Sementara itu, 8 unit mobil, 121 unit motor, 111 unit ponsel hingga uang Rp15,5 juta diamankan. Kemudian 18 bilah senjata tajam dan 3 pucuk senjata api turut disita.
Baca Juga: Sita 109,9 Kg Sabu, Polda Metro Jaya Klaim Selamatkan 549.720 Jiwa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam hal ini PMJ menjaga ibukota dan beberapa wilayah yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya yaitu tentang pemberantasan tindak pidana kriminal," kata Trunoyudo.
Saat ini semua tersangka sudah diamankan pihak kepolisian. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Artikel Menarik Lainnya:
Kerap Disebut Kejahatan Jalanan dengan Celurit oleh Remaja, Ini Arti 'Klithih' Sebenarnya
Ketua DPRD Sumut Minta Polisi Tindak Pelaku Kejahatan Jalanan
Kocak Banget! Polisi Ini Pasang Muka Sangar saat Latih Anjing, Ujungnya Malah Kabur
Ini Tampang Bripda HS, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok
Polri Bakal Negosiasi dengan KKB, DPR Ingatkan NKRI Harga Mati
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: