Ilustrasi dolar (FREEPIK/Jcomp)
Kasus dolar Amerika Serikat atau USD palsu kembali dibongkar oleh aparat kepolisian Kali ini, dibongkar langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap delapan tersangka dan menyita 2.000 lembar dolar palsu.
"Direktirat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pecahan 100 dolar Amerika di Bekasi dan Bandung, Jawa Barat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Ramadhan menyebut kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran dolar palsu di Bekasi dan Bandung. Penangkapan diawali dari dua tersangka awal yang berhasil ditangkap.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Ratusan Ribu Lembar Dolar Palsu di Bekasi, Modusnya Deposit Bank!
"Dilakukan penelusuran sehingga penyidik berhasil menangkap tersangka MM dengan membawa uang palsu yang berasal dari tersangka AF. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang," beber Ramadhan.
Singkat cerita, kata Ramadhan, Bareskrim menangkap delapan tersangka. Dari delapan tersangka tersebut, dua di antaranya ditangkap di Bandung, sedangkan sisanya diringkus di Bekasi.
"Barang bukti yang diamankan oleh petugas diantaranya 20 uang palsu dolar Amerika dengan pecahan 100 dolar, total 2.000 lembar dolar Amerika, satu unit sepeda motor, tas ransel, tas selempang, tas belanja, dompet, hp, surat keterangan domisili atas nama MS," kata Ramadhan.
Baca Juga: Istri Mantan Anggota Parlemen Ukraina Kabur Bawa Uang Rp420 Miliar di Dalam Koper
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 junto Pasal 55 KUHP. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: