Kategori Berita
Media Network
Rabu, 15 FEBRUARI 2023 • 15:21 WIB

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara Jadi Trending Twitter, Netizen: Panjang Umur Keadilan!

Bharada E. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis itu rupanya disambut positif oleh netizen di media sosial setelah namanya trending di akun burung biru tersebut.

Seperti yang diketahui, trending ditentukan oleh algoritma. Secara otomatis, tren disesuaikan untuk pengguna berdasarkan akun yang mereka ikuti, minat, dan lokasi. Saat ini segala tentang Bharada E kembali muncul setelah pembacaan sidang yang juga diantisipasi para pengguna Twitter.

Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Dalam sidang itu, hakim memvonis Eliezer 1,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Begini Respons Polri

Setelah vonis dibacakan, nama Richard Eliezer sempat memuncaki trending topik Twitter. Beragam respons diberikan netizen.

Banyak yang senang atau puas dengan keputusan hakim. Menurut mereka hakim telah bertindak adil karena Eliezer menjadi justice collaborator selama persidangan.

"HUAAAA TERHARU," tulis seorang netizen.

"Panjang umur keadilan, terima kasih Majelis Hakim dan Keluarga korban yang sudah memaafkan," ujar netter lain.

Baca Juga: Momen LPSK 'Gercep' Lindungi Bharada E Usai Hakim Bacakan Vonis

Sebelumnya, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka di antaranya Ferdy Sambo (vonis mati), Putri Candrawathi (20 tahun penjara), Kuat Ma'ruf (15 tahun penjara), dan Bripka Ricky Rizal (13 tahun penjara).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara Jadi Trending Twitter, Netizen: Panjang Umur Keadilan!

Link berhasil disalin!