Kategori Berita
Media Network
Rabu, 15 FEBRUARI 2023 • 12:49 WIB

Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Justice Collaborator Richard Eliezer Dikabulkan Hakim

Bharada E. (ANTARA FOTO)

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Richard dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuh majelis hakim. 

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim!

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Richard dihukum 12 tahun penjara. 

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan untuk Richard. Hal memberatkan adalah Richard tidak menghargai hubungan akrab dengan Yosua. 

“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap hakim. 

Baca Juga: Wajah Tegang Bharada E yang Menanti Vonis 'Wakil Tuhan'

Sementara itu, hal meringankan yakni Richard adalah justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Kemudian, Richard juga bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

“Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” pungkas hakim.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Justice Collaborator Richard Eliezer Dikabulkan Hakim

Link berhasil disalin!