Kategori Berita
Media Network
Senin, 13 FEBRUARI 2023 • 16:02 WIB

Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo Divonis Mati: Berbelit-belit

Ferdy Sambo saat sidang vonis. ( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Dalam putusannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan untuk Ferdy Sambo. Di antaranya, perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Selain itu, kata hakim, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua dan menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

“Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam,” kata Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” sambung hakim. 

Baca Juga: Putusan Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan: Divonis Hukuman Mati!

Lebih lanjut hakim mengatakan, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat dan Sambo berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hakim menuturkan tidak ada hal meringankan dari terdakwa Ferdy Sambo. 

“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” tandas hakim. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo Divonis Mati: Berbelit-belit

Link berhasil disalin!