Ilustrasi Tim Densus 88. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Mabes Polri memastikan sidang kode etik terhadap Bripda HS, anggota Densus 88 AT Polri yang membunuh sopir taksi online akan segera berlangsung. Polri sendiri tengah menyusun jadwal sidang kode etik tersebut.
"Tentu selain dilakukan atau dikenakan proses pidananya, kepada yang bersangkutan juga akan dilakukan sidang kode etik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).
Brigjen Ramadhan menyebut pihaknya sedang menjadwalkan sidang etik terhadap Bripda HS. Sayangnya, dia belum membeberkan secara pasti kapan sidang etik digelar.
Baca Juga: KDRT Jadi Jenis Kejahatan Paling Sering Terjadi di Jakarta Utara
"Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan," beber Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, anggota Densus 88 AT Polri berinisial Bripda HS menjadi pelaku pembunuhan sopir taksi online yang ditemukan di Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut jika motif pembunuhan ini dilatarbelakangi ekonomi.
Baca Juga: Pemkot Surakarta Pastikan Kementrian PUPR Bakal Segera Revalitasi Keraton
Bripda HS berniat ingin menguasai harta milik korban. Motif inilah yang menjadi latar belakang pelaku membunuh korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: