Pelaku pencurian buku pelajaran di Probolinggo. (Z Creators/Zulkifli)
Sungguh ironis, aksi yang dilakukan pemuda di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ini. Gara-gara butuh uang untuk membeli pampers anaknya, ia nekat melakukan aksi pencurian sejumlah buku pelajaran di TK PKK Pandean, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Dalam aksi pencurian itu, pelaku tak sendiri namun juga bersama seorang temannya. Adalah Yudi, warga Desa Ranon dan Ahmad Junaidi, warga Desa Sumber Kembar, Kecamatan Pakuniran.
Pelaku melakukan aksi pencurian sejumlah buku pelajaran itu, pada Senin 6 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Tak hanya buku pelajaran, pelaku juga membawa kabur sound system milik sekolah setempat.
Guru kelas TK PKK, Gugi Gustaman mengungkapkan, kalau pihak sekolah baru mengetahui adanya aksi pencurian keesokan paginya. Di mana saat itu, mendapati kondisi ruang kelas yang berantakan. Sejumlah buku pelajaran yang berada di dua lemari kelas sudah ludes.
Tak hanya buku pelajaran, satu unit sound system milik sekolah juga sudah hilang. Adanya peristiwa itu pun, segera dilaporkan pihak sekolah ke kepolisian sektor Paiton.
"Waktu itu mau mulai jam pelajaran sekolah, saat melihat ke dalam ruangan, Kondisinya sudah berantakan. Saya curiga kalau ada pencurian, dan sewaktu dicek, benar, buku-buku pelajaran pada hilang, termasuk sound system sekolah,"ujar Gugi, Kamis (9/2/2023).
Sedangkan, pihak Polsek Paiton yang mendapati laporan itupun, segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP). Petugas kemudian memintai keterangan para saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti.
Tak butuh waktu lama, kedua pelaku pun akhirnya bisa ditangkap petugas kepolisian. Setelah bisa diamankan, kedua pelaku langsung digelandang petugas ke Mapolsek Paiton guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepada petugas, pelaku Yudi mengaku terpaksa mencuri sejumlah buku pelajaran, karena terdesak kebutuhan untuk membeli Pampers anaknya. Menurut Yudi, sejumlah buku yang dicurinya itu, nantinya bakal dijual dengan sistem kiloan.
"Rencananya saya mau jual, ke tukang barang rongsokan. Jualnya kiloan, lalu uangnya buat beli pampers," ungkapnya.
Yudi menyampaikan, kalau aksi pencurian sejumlah buku pelajaran siswa itu, baru pertama kali dilakukannya.
Kronologis Kejadian
Sementara Kapolsek Paiton, AKP Maskur Ansori mengatakan, kalau aksi pencurian diawali oleh pelaku Yudi. Saat itu, Yudi mendapati kondisi sekolah incarannya dalam kondisi sepi.
Setelah dirasa aman, Yudi mencoba membobol jendela kawat yang ada di sisi sebelah utara bangunan sekolah, menggunakan sebatang kayu. Setelah kondisinya rusak, Yudi kemudian masuk ke dalam ruangan.
Di situ Yudi langsung mengambil sejumlah buku pelajaran yang ada di dua lemari ruangan kelas. Sejumlah buku itu pun, selanjutnya dibawa kabur oleh Yudi.
"Nah saat membawa kabur buku itu, Yudi bertemu temannya Ahmad Junaidi. Yudi menyampaikan, kalau dirinya baru saja mencuri buku-buku sekolah. Mendapati itu, Ahmad bertanya ke Yudi tinggal apa saja yang ada di sekolah, dan dijawab Yudi tinggal sound system," papar Maskur menirukan perbincangan kedua pelaku.
Mendapati itu, sebut Maskur, Ahmad kemudian mengajak Yudi untuk kembali ke sekolah, guna mengambil sound system dimaksud. Setelah kembali masuk ke ruangan sekolah, sound system itu kemudian dikeluarkan lewat jendela depan sekolah.
Sound system itu pun, kemudian dibawa pulang oleh pelaku, dan keesokan harinya dibunyikan. Dari situlah, aksi pencurian pelaku terbongkar. Itu setelah, salah seorang warga mendengar suara sound system tersebut.
"Awalnya warga yang mendengarnya itu curiga, karena pelaku selama ini tidak memiliki sound system. Dan saat dicek, ternyata sound tersebut mirip milik sekolah TK yang hilang," tutur Maskur.
Temuan itupun, lanjut Maskur, kemudian dilaporkan ke Polsek Paiton sampai akhirnya polisi mendatangi rumah pelaku, serta dilakukan penangkapan.
Penangkapan para pelaku, dilakukan secara bergantian di dua lokasi yang berbeda. Yang mana, pelaku Yudi ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB, sedangkan Ahmad ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa 6 Februari 2023 dini hari.
Atas perbuatannya itu, para pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara.
Artikel menarik lainnya:
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: