Kategori Berita
Media Network
Jumat, 20 JANUARI 2023 • 16:56 WIB

Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Dibuka Lagi, Kabareskrim: Untuk Keadilan Masyarakat

Ilustrasi pelecehan (INDOZONE)

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, membeberkan alasan Polri kembali membuka kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah). Alasannya tidak lain untuk memberi keadilan kepada masyarakat.

"Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," kata Komjen Agus saat dihubungi wartawan, Jumat (20/1/2023).

Komjen Agus menyebut, pihaknya sepakat membuka kembali penyelidikan kasus ini. Jika kasus kembali mandek, Bareskrim akan mengambil alih penanganan kasus ini.

Ilustrasi pelecehan (FREEPIK)

Baca Juga: Brings MSMEs Indonesia to the World, Sinergi BRI dan Kemenkop UKM Bawa UMKM Lokal ke G-20

"Gelar penetapan sidik lanjutan oleh Biro Wasidik Polda. Kalau nggak jalan juga, ya, kita tarik ke Bareskrim," beber Agus.

Sekadar informasi, kasus pemerkosaan ini terjadi pada 6 Desember 2019. Sebanyak empat pegawai Kemenkop UKM diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap pegawai honorer.

Korbannya melaporkan kasus ini ke polisi. Korban kemudian dinikahkan oleh pelaku pada 2020, tetapi hubungan tersebut berakhir cerai.

Sementara itu, polisi sempat menhentikan kasus tersebut alias mengeluarkan SP3. SP3 ini juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Bogor yang menyatakan keputusan ini sah.

Baca Juga: Kemenkop Realisasikan KUR Rp262,95 triliun Sepanjang 2021

Usai pengehentian kasus ini, desakan untuk kembali menyelidiki kasus ini terdengar kembali. Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD mendorong kasus ini kembali diusut.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Dibuka Lagi, Kabareskrim: Untuk Keadilan Masyarakat

Link berhasil disalin!