AS dan TH, pasangan kakek dan nenek ini secara sadis menganiaya balita yang merupakan cucunya sendiri hingga tewas. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Peristiwa itu sendiri terjadi di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Penganiayaan ini terjadi pada Selasa 17 Januari 2023.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi, menyebut pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka antara lain kakek, nenek,dan ibu korban.
Baca Juga: Ngeri! 2 Polisi Tewas Usai Tertabrak Kereta di Bogor, Ini Kronologinya
"Sudah jadi tersangka AS, TH dan SW," kata Ahsanul saat dihubungi wartawan, Kamis (19/1/2023).
Peristiwa ini diketahui saat para pelaku membawa korban ke puskesmas setempat. Kala itu, korban sudah dinyatakan tewas dengan tubuh penuh luka yang mencurigakan.
"Dokter jumpa melihat korban sudah tidak bernyawa. Selanjutnya, dokter puskesmas menghubungi penyidik Polres Metro Jaktim," beber Ahsanul.
Saat dicek polisi, didapati adanya luka bekas kekerasan, seperti memar di tubuh korban. Untuk wajah korban, tampak luka yang sudah mengering.
Menyikapi temuan ini, polisi bergerak mencari para pelaku. Setelah didapat, pelaku mengaku korban terjatuh.
"Dilakukan intrograsi oleh penyidik bahwa menjelaskan korban habis terjatuh," kata Ahsanul.
Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik: Baiquni Wibowo Punya Tingkat Kepatuhan Tinggi terhadap Pimpinan
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 76 B junto Pasal 77 UU RI nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal itu sendiri berkaitan dengan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dan atau penganiayaan dan atau penelantaran terhadap anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: