Ferdy Sambo jelang sidang (ANTARA FOTO/Fauzan)
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup!
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Di antaranya, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Kemudian, lanjut jaksa, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” ungkap jaksa.
Selanjutnya, jaksa menuturkan, perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi di Polri.
“Perbuatan Sambo telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat,” ungkap jaksa.
Sementara itu, jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Ferdy Sambo.
“Tidak ada hal meringankan,” ujar jaksa.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Bharada E alias Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Agar Mudah Dieksekusi, Jaksa Sebut Ferdy Sambo Ambil Senjata Brigadir J
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: