Ilustrasi pelecehan seksual (Freepik)
Seorang guru mengaji sekaligus guru rebana berinisial MU (28) di Batang, Jawa Tengah, melakukan tindakan kekerasan seksual (pencabulan) terhadap 21 murid laki-lakinya.
Mengutip Antara, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo, mengatakan pelaku (MU) sudah ditangkap dan dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Heboh Vonis Ringan untuk Pemerkosa, Kajari Lahat Dinonaktifkan
"Dari pengakuan pelaku, dirinya memang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak-anak. Akan tetapi, jumlahnya hanya beberapa orang,” ujarnya.
Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Indozone, Rabu (11/1/2023) terkait kasus tersebut bersumber dari Antara dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak:
AKP Yorisa Prabowo mengatakan kasus dugaan pencabulan itu berawal dari adanya laporan keluarga para korban ke polres pada Kamis (5/1/2023).
"Saat itu, kami menerima 9 laporan kasus itu, kemudian pada Sabtu (7/1/2023) bertambah menjadi 21 laporan dengan jumlah korban 21 orang," katanya.
Laporan dari KemenPPPA mengungkap bahwa pelaku sudah melakukan pencabulan sejak 2019.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menuturkan bahwa korban mencapai puluhan anak dengan usia rata-rata 5 – 12 tahun yang dikenal baik oleh pelaku.
KemenPPPA berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah dan Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Kabupaten Batang untuk memberikan pendampingan psikis terhadap korban guna memulihkan mereka dari trauma yang dialaminya.
“Pemulihan psikis korban perlu dilakukan agar tidak menimbulkan trauma di masa depannya. Kita ingin mencegah adanya kemungkinan korban menjadi pelaku pada usia dewasanya atau mentalnya menjadi terganggu karena trauma.
Pelaku diketahui mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan meminjamkan handphone miliknya.
Nahar mengungkapkan di antara 21 korban anak, sejumlah korban dicabuli lebih dari satu kali.
Baca Juga: Heboh Vonis Ringan untuk Pemerkosa, Kajari Lahat Dinonaktifkan
Jika terbukti memenuhi unsur Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, pelaku akan sesuai Pasal 82 Ayat (1), (2), (4), (5), dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar (Ayat 1).
Selain itu, dikarenakan terduga pelaku adalah pendidik dan korbannya lebih dari satu orang, maka ancaman hukumannya dapat ditambah 1/3 dari pidana pokok (Ayat 2) serta dapat diancam pidana tambahan, yaitu pengumuman identitas pelaku (Ayat 5) dan tindakan rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik (Ayat 6).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: