Suasana jalanan Jakarta. (Z Creators/Sheila Permatasari)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Sebanyak 25 Jalan non tol akan dikenakan tarif. Dinas Perhubungan DKI mengusulkan tarif warga melintasi jalan ini mulai Rp5 ribu sampai Rp19 ribu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurai kemacetan di Jakarta.
"Pasti setiap kebijakankan tujuannya untuk itu (mengurai kemacetan). Bagaimana agar lalu lintas berjalan. Tapi rencana itu memang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Kombes Latif juga menjelaskan jika aturan penerapan tarif pada 25 titik jalan Jakarta tersebut agar dapat mengatur volume kendaraan, sama halnya dengan kebijakan ganjil genap.
Rencana penerapan jalan berbayar non tol masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Dalam Raperda, pemberlakuan jalanan berbayar non tol akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan yang ada di kawasan Ibu Kota Jakarta mulai pukul 05.00-22.00 WIB.
Artikel menarik lainnya:
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: