Yayasan Nur Mutiara Mutmainnah Makriffatullah, Gowa. (Z Creators/Sandi Witness)
Aliran Bab Kesucian yang diduga sesat berkembang di salah satu yayasan yang berada di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Lalu apa saja fakta-fakta menarik dari aliran Bab Kesucian? Berikut ulasannya!
1. Pertama Kali Ditemukan MUI Sulawesi Selatan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menemukan adanya ajaran menyimpang dari Yayasan Nur Mutiara Mutmainnah Makriffatullah. Yayasan tersebut bergerak di bidang pendidikan dan didirikan sejak 2019 lalu. Yayasan dibangun di lahan seluas 1000 meter persegi.
2. Menteri Agama Perintahkan Usut Ajaran Bab Kesucian
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku mendengar informasi tersebut aliran Bab Kesucian. Pihaknya sudah meminta jajaran Kemenag Sulawesi Selatan untuk melakukan verifikasi lapangan, guna mendapatkan informasi yang lengkap.
Jajaran Kemenag telah diminta untuk menjalin dialog guna mendengar penjelasan pengikut Bab Kesucian terkait keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.
3. Pengikutnya Diduga Dilarang Makan Ikan dan Susu
Yayasan Nur Mutiara Mutmainnah Makriffatullah yang menaungi aliran Bab Kesucian diduga mengharamkan para pengikutnya untuk melaksanakan salat lima waktu. Selain itu, pengikutnya juga dilarang memakan ikan, daging, dan meminum susu.
4. Pimpinan Yayasan Membantah Keras
Pimpinan Yayasan Nur Mutiara Mutmainnah Makriffatullah membantah keras jika ajaran Bab Kesucian sesat dan menganggap tuduhan tersebut fitnah. Pihak yayasan meminta pihak-pihak yang memfitnah alirannya tersebut mati.
5. Punya Pengikut Kurang Lebih 100 Orang
Yayasan Nur Mutiara Mutmainnah Makriffatullah saat ini memiliki kurang lebih 100 siswa atau pengikut. Para siswa yang berada di yayasan tersebut hanya menjalani pendidikan paling lama 3 tahun.
Artikel menarik lainnya:
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: