Kategori Berita
Media Network
Senin, 02 JANUARI 2023 • 11:17 WIB

Tak hanya Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Juga Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal. (ANTARA FOTO/Fauzan).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Ricky Rizal, hari ini Senin (2/1/2023). 

Dalam sidang kali ini, tim penasihat hukum Ricky Rizal atau Bripka RR bakal menghadirkan ahli psikologi forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Nathanael Elnadus J Sumampouw.

Pengurus Pusat Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) tersebut dihadirkan pihak Ricky Rizal sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan.

"Ahli kita hari ini Psikolog Nathael dari Fakultas Psikologi UI," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Bripka RR, Erman Umar saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2023)

Baca Juga: Hari Ini Kuat Ma'ruf Hadirkan Saksi Ahli Pidana yang Meringankan di Persidangan

Terkait kasus ini, Bripka RR didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.

Ricky Rizal diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah jaksa penuntut umum (JPU) selesai menghadirkan saksi dan ahli.

Tak hanya Ricky Rizal, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan empat terdakwa lain untuk menghadirkan saksi atau ahli sebelum hakim melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa. 

Baca Juga: Hakim Kecam Terdakwa Ricky Rizal: Sudah Membunuh, Masih Juga Mencuri!

Adapun Ferdy Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tak hanya Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Juga Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan

Link berhasil disalin!