Sepanjang tahun 2022, banyak kasus mencoreng wajah institusi Polri. Banyak polisi-polisi tersandung masalah mulai dari pangkat rendah hingga tinggi, mulai dari kasus kecil hingga kasus besar.
Indozone merangkum secara singkat kasus apa saja yang membuat institusi Bhayangkara mendapat citra buruk hingga (31/12/2022).
Berikut daftar deretan kasus merusak insititusi Polri:
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terseret kasus pembunuhan terhadap ajudanya sendiri, Brigadir Yoshua Hutabarat. Dalam kasus ini menyeret banyak nama anggota Polri mulai dari pangkat Bharada hingga Brigjen dari berbagai jabatan.
Mereka bahkan terkena sanksi demosi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Kasus itu sendiri kini masih bergulir dalam persidangan.
Tak lama kasus Ferdy Sambo mencuat, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia ditangkap dengan tuduhan menyalahgunakan barang bukti narkotika.
Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Polda Metro Segera Limpahkan Irjen Teddy Minahasa ke Jaksa
Sama seperti Sambo, kasus ini juga menyeret banyak nama polisi salah satunta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Insiden jatuhnya ratusan korban di Stadion Kanjuruhan menyeret sejumlah anggota Polri dan sudah berstatus sebagai tersangka. Tersangka dari institusi Polri antara lain Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Dan Satbrimob Polda Jatim AKBP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Baca Juga: Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bakal Bebas dari Rutan, Kok Bisa?
Bripda D dan Bripda F viral di media sosial karena menjilat dan mengolok-olok kue HUT TNI yang rencananya bakal diberikan untuk Kodam XVIII Kasuari. Akibatnya, dua oknum polantas itu kini sudah dipecat dari Polri.
Ismail Bolong sempat viral karena mengaku pernah menyetor sejumlah uang ke Kabareskrim Polri untuk mengamankan aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. Dia mengaku hal itu dia lakukan saat masih aktif menjadi polisi.
Bareskrim Polri pernah menangkap mantan Kasat Narkoba Polres Karawang bernama AKP Edi Nurdin karena dirinya masuk dalam jaringan narkoba. AKP Edi diduga sebagai pengedar narkoba.
Curahan hati seorang wanita Bhayangkari viral di media sosial karena menceritakan kisah rumah tangganya yang retak lantaran suaminya berinisial Bripka HK selingkuh dengan banyak wanita. Bid Propam Polda Metro Jaya sendiri sudah memberikan sanksi demosi kepada Bripka HK.
Masih di jajaran Polda Metro Jaya, kini Kapolsek Pinang bernama Iptu M Tapril yang bermasalah. Dia dituding melecehkan seorang wanit hingga dirinya harus berurusan dengan Bid Propam Polda Metro Jaya.
Kali ini lari ke wilayah Jawa Timur, kasus viral kematian seorang wanita bernama Novi Widyasari membuat geger karena menenggak racun. Diketahui, Novi merupakan kekasih Bripda Randy dan pernah mengaborsi kandunganya atas permintaan Randy.
Polantas di Pontianak, Kalimantan Barat lalai saat membersihkan senjata apinya hingga meletus mengenai pengendara mobil. Korban bahkan sampai tewas.
Baca Juga: Kronologi Peluru Nyasar Polantas Tewaskan Pemobil di Pontianak
Oknum anggota Satlantas Polrestabes Makassar, Brigadir A diproses lantaran menodongkan senjata api ke santri Ponpes Tahfizul Quran Imam Al Zuhri, Kabupaten Gowa. Propam-pun sudah turun tangan memproses pelaku.
Aksi viral Panit 1 Reskrim Polsek Kembangan, Jakarta Barat Ipda Suhartono menyuruh wartawam berbicara ke pohon berbuntut panjang. Kapolres Jakbar sendiri harus turun tangan bersilaturahmi dengan media terkait pasca hebohnya kasus ini.
Direktorat Narkoba Polda Sulsel pernah menangkap okmum polisi berinisial RN di Makassar terkait kasus narkoba. Oknum polisi ini ditangkap saat Polda Sulsel melakukan penggerebakan.
Eks anggota Polsek Palmerah, Brigadir RY viral lantaran berkata rasis ke seorang warga yang sedang membuat laporan polisi. Korban kala itu diteriaki dengan sebutan Padan dan pelit.
Aipda Rudy tembak mati Aipda Ahmad di Lampung. Pemicunya karena dendam tersimpan lama bertahun-tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: