Gedung DPR RI. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad).
Selama tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU). Dari puluhan RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), terdapat beberapa proses pembahasannya disorot khalayak baik di lembaga DPR ataupun masyarakat.
Semisalnya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS yang kini sudah disahkan menjadi Undang-Undang. Lalu yang terbaru semisalnya RKUHP yang disahkan menjadi UU KUHP di tanggal 6 Desember kemarin pun menuai perhatian.
Indozone mencoba merangkum 5 RUU yang telah disahkan oleh DPR, kemudian mendapat perhatian publik sepanjang tahun 2022.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dijadikan sebagai Undang-Undang. Hal tersebut disepakati sebagaimana dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).
Pada pembicaraan tingkat satu yang berlangsung dari Senin 17 Januari hingga Selasa 18 Januari dini hari, setidaknya ada delapan fraksi di DPR yang menyetujui RUU IKN disahkan menjadi UU. Di mana ada satu fraksi yakni PKS yang menolak untuk RUU IKN dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
"Maka Fraksi PKS DPR RI dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Anggota Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, Selasa (18/1/2022) dini hari.
Baca Juga: Naskah Akademik RUU IKN Jadi Sorotan Netizen, Sampul Depan Gambarnya Terbalik
Walau begitu, selaku Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli mengambil keputusan agar RUU IKN dibawa ke dalam keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
"Setelah kita bersama sama mendengarkan seluruh pandangan dan pendapat dari masing masing fraksi, kemudian dari DPD RI dan dari pemerintah, tentu ada yang mayoritas menyetujui," kata Doli.
"Maka saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua, apakah rancangan undang-undang ini, rancangan undang-undang tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai peraturan RI untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat II, apakah kita bisa setujui?" tanya Doli.
Beberapa jam berselang, DPR langsung menggelar rapat paripurna. Di mana salah satu agenda rapat paripurna yakni mengambil keputusan tingkat dua alias mengesahkan RUU IKN menjadi undang-undang.
Sebelum diambil keputusan, Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan perihal pembahasan itu. Setelahnya Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian menanyakan kepada anggota yang hadir, apakah RUU IKN bisa disahkan menjadi UU.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang?" ujar Puan
“Setuju,” jawab Anggota yang hadir.
Diketahui RUU IKN menjadi sorotan usai pembahasannya dianggap tergesa-tegasa. Namun tuduhan itu langsung ditepis oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan DPR membahas RUU IKN dilakukan secara efisien.
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (12/4/2022). Pembahasan ini juga disoroti beragam pihak lantaran dianggap kontroversi namun ada juga yang mendukungnya.
Dalam pembahasan yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR di tingkat satu, sebanyak sembilan fraksi memberikan pandangan mini, di mana delapan fraksi menyetujui RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang dan hanya Fraksi PKS yang menolak.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mengatakan, pihaknya sangat menaruh perhatian terhadap upaya-upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban kejahatan seksual yang meliputi layanan pengaduan, layanan kesehatan, bantuan hukum, pemenuhan hak dan pemberian bantuan bagi korban, serta pemulihan untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial korban.
Fraksi PKS, lanjut Muzzammil, menilai bahwa pembahasan RUU TPKS ini harus dilakukan dengan paradigma berfikir yang lengkap, integral, komprehensif serta pembahasannya dilakukan secara cermat, hati-hati, dan tidak terburu-buru pelaksanaan RUU TPKS.
“Kedua, Pembentukan undang-undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Kesusilaan, termasuk di dalamnya Kekerasan Seksual, Perzinaan, dan Penyimpangan Seksual harus memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016,” tuturnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Walau begitu, RUU TPKS tetap di bawa ke dalam rapat paripurna dan kemudian disahkan menjadi undang-undang. Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menuturkan apabila RUU TPKS ini terdiri dari 93 pasal. Dia menyebut lahirnya UU bisa memberikan rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual.
“Ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut fenomena gunung es,” ujar Willy di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada setiap anggota yang hadir untuk meminta persetujuan RUU TPKS menjadi undang-undang.
“Apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta yang hadir
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemasyarakatan telah disahkan jadi undang-undang (UU) oleh DPR pada rapat paripurna, Kamis (7/7/2022). Sejatinya RUU Pemasyarakatan nyaris disahkan menjadi UU di tahun 2019, tapi kala itu ditunda karena penolakan dari masyarakat.
RUU Pemasyarakatan menuai pro dan kontra karena disebut-sebut akan mempermudah pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar bisa, termasuk para narapidana yang terjerat kasus korupsi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang.
Pengesahan UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Puan memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 itu.
Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Provinsi baru ini akan memiliki ibu kota di Sorong.
Untuk diketahui, pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dilakukan lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal. Puan berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di wilayah itu.
“DPR RI berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. DPR mendukung UU ini agar ada pemerataan pembangunan di Papua,” ungkap Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Adapun pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Selaku pimpinan sidang, Dasco mempersilahkan kepada Komisi III menyampaikan laporan pembahasan RKUHP.
Pengesahan diawali oleh laporan dari Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto terkait pembahasan RUU KUHP. Setelah itu, selaku pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada semua peserta rapat paripurna yang merupakan dari seluruh fraksi di DPR, apakah RKUHP bisa disahkan menjadi Undang-Undang.
"Kami akan menanyakan pada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Namun sejatinya draf RKUHP banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat sipil karena dianggap mengancam demokrasi, pasal karet dan beberapa pasal kontroversial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: