Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak (ANTARA FOTO/Fiqih Arfani)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
"Tentu yang mengetahui kebutuhan dipanggilnya saksi itu, kan, penyidik, termasuk kenapa harus dilakukan penggeledahan di ruang gubernur, wakil gubernur yang mengetahui kan penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).
Alex mengatakan, pemanggilan terhadap Khofifah dan Emil dilakukan penyidik, untuk mengembangkan kasus ini. Menurutnya, tim penyidik mungkin menemukan dugaan pidana lain setelah menggeledah ruang kerja mereka.
Baca Juga: KPK Buka Kemungkinan Periksa Gubernur Jatim Khofifah dan Wagub Emil Dardak, Jadi Saksi?
"Mungkin dipenggeledahan pertama ditemukan informasi yang lain di samping perkara pokoknya, jadi itu dikembangkan oleh penyidik," ungkap Alex.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menemukan bukti baru terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Pemprov Jatim.
Barang bukti tersebut ditemukan tim penyidik setelah menggeledah ruang kerja Khofifah, ruang Emil, ruang Sektretaris Daerah Adhy Karyono, Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Rabu 21 Desember 2022, tim penyidik menemukan beberapa dokumen yang akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Baca Juga: Tegang! Detik-detik Kantor Gubernur Jawa Timur Digeledah KPK, 3 Koper Berkas Diamankan
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 22 Desember 2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: