Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 22 DESEMBER 2022 • 15:22 WIB

KPK Amankan Uang Rp 1 Miliar Usai Geledah Gedung DPRD Jawa Timur

KPK Amankan Uang Rp 1 Miliar Usai Geledah Gedung DPRD Jawa TimurPenyidik KPK. (Z Creators/Wardana)

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suappengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengamankan uang senilai Rp 1 miliar dari hasil penggeledahan tersebut. Uang miliaran rupiah itu diduga ada kaitannya dengan kasus dugaan suap Sahat Tua P. Simandjuntak.

"Terkait dengan lokasi penggeledahan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur yang dilakukan Tim Penyidik pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12), bukti yang turut ditemukan dan diamankan diantaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022). 

Baca Juga: Geledah Ruangan di Pemprov Jatim, KPK Amankan Dokumen Penyusunan Anggaran APBD

Ali menyampaikan, pihaknya bakal melakukan penyitaan terhadap uang tersebut. Hal ini dilakukan, untuk menguatkan sangkaan KPK.

"Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara ini, sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti," tegas Ali.

Baca Juga: Ruang Kerjanya Digeledah, Khofifah Sebut Tak Ada Dokumen yang Dibawa Penyidik KPK

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, dia diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (14/12/2022) malam.

Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya. Mereka adalah staf ahli Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi.

Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KPK Amankan Uang Rp 1 Miliar Usai Geledah Gedung DPRD Jawa Timur

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!