Kategori Berita
Media Network
Kamis, 22 DESEMBER 2022 • 13:20 WIB

Arif Rachman Ngaku Diperintah Agus Nurpatria Beli Peti Mati untuk Jenazah Brigadir J

Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam kesaksiannya Arif mengaku diperintah Agus menyiapkan peti mati untuk jenazah Yosua.  

Awalnya, Arif menceritakan soal proses pengawalan autopsi jenazah Yosua di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Arif menuturkan, ketika proses autopsi rampung, ia langsung melaporkan kepada Agus. 

“Saya lapor, mohon 'Izin Bang untuk autopsi sudah selesai, sekarang proses merapikan kembali organ tubuh almarhum'," kata Arif Rachman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

“Apa jawaban terdakwa Agus?" tanya jaksa.

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik: Ferdy Sambo Tak Berpikir Panjang saat Emosi

Usai melapor, Arif menyebut Agus menanyakan soal peti mati untuk jenazah Yosua. Sebab, jenazah Yosua bakal diantar ke Jambi. 

"'Peti sudah ada belum?'. Saya bilang peti belum ada bang. 'Coba carikan yang tersedia di rumah sakit'.” turur Arif. 

“Yang tersedia di rumah sakit saja? Kemudian saksi cari peti tersebut?” tanya Jaksa.

“Iya, kebetulan di depan ruang autopsi itu kamar jenazah, ada stafnya, saya tanya kebetulan tersedia peti jenazahnya," ungkap Arif.

“Saksi beli peti tersebut? Harganya berapa” tanya Jaksa.

Baca Juga: Ada Kontak 'Tuhan Yesus' di Grup WA Duren Tiga Usai Brigadir J Tewas

Arif mengaku membeli peti mati seharga Rp 10 juta. Kemudian, peti itu langsung diserahkan ke pihak Rumah Sakit.

"Harganya kurang lebih Rp 10 jutaan,” beber Arif.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hendra dan Agus telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut, keenam terdakwa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” terang jaksa.

Selain itu, keenam terdakwa juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” kata jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Arif Rachman Ngaku Diperintah Agus Nurpatria Beli Peti Mati untuk Jenazah Brigadir J

Link berhasil disalin!