Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyatakan, sudah berkomunikasi dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
"Itu kemarin saya sudah bicara 4 mata dengan Pak Pj, itu kan yang dirubah oleh Pak PJ itu hanya aturan pengadaan barang dan jasa yang sudah di atur oleh Perpres (Peraturan Presiden) hanya untuk menghilangkan itu," ujar Gembong di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
"Sehingga usia itu masih sama seperti usia yang di Pergub sebelumnya, jadi tidak merubah usia," sambung Gembong.
Namun, saat ditanya wartawan mengenai batas usia maksimal PJLP 56 Tahun. Gembong mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Masa sih, kemarin saya tanya batas usia tuh sama (Pj Gubernur) dengan pergub sebelumnya, kata pak PJ seperti itu (sama)," tambah Gembong.
Menurutnya, ia juga akan melakukan protes apabila terdapat pembatasan usia PJLP. Karena banyak orang yang mengadukan hal tersebut kepadanya.
"Saya protes juga (bila terdapat pembatasan usia), karena banyak orang yang mengadukan persoalan ini," sambung Gembong.
Baca Juga: Gilbert Simanjuntak Bantah Ada Upaya Pemprov DKI Menghilangkan Nama Anies Baswedan
Ia menegaskan, bila pekerjaan PJLP tidak memiliki persoalan mengenai usia maksimal.
"Tapi pekerjaan tukang sapu, dan lain sebagainya, saya kira tidak ada persoalan soal usia itu," ujar Gembong.
Gembong menyatakan, dirinya tidak tahu persis isi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta lalu.
Oleh karena itu, ia menegaskan akan mengecek kebenaran Kepgub yang baru kepada Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Saya Pergub sebelumnya juga tidak tahu persis, tapi beliau (Pj) menyampaikan seperti itu (tidak ada batas usia maksimal). Kebenerannya (akan di) croscek ke Pj," pungkas Gembong.
Perlu diketahui, sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membuat Keputusan Gubernur, terkait usia Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun.
Hal tersebut telah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Diketahui Kepgub tersebut telah ditekan Pj Gubernur DKI Jakarta, pada 1 November 2022 lalu. Selain itu, Kepgub tersebut tidak hanya mengatur batas usia maksimal. Namun batas usia minimal PJLP yakni 18 Tahun.
Baca Juga: Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta: Mutasi Jabatan Marullah Matali Kurang Bijaksana
"PJLP berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis isi Kepgub Nomor 1096 Tahun 2022, yang dikutip Indozone pada Selasa (13/12/2022).
PJLP meliputi PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.
Pengadaan PJLP diselenggarakan dengan prinsip terikat jangka waktu tertentu, kejelasan dan/atau kepastian kedudukan, dan nondiskriminatif yang berarti menyediakan kesempatan pada semua orang termasuk penyandang disabilitas untuk bekerja sebagai PJLP.
Selain pembatasan usia, terdapat syarat lain yakni harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepgub tersebut, menghapus Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta lalu.
Dalam Pergub yang diterbitkan Ahok tersebut, hanya diatur dengan perikatan untuk jangka waktu tertentu. Tidak mengatur usia maksimal dan minimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: