Kategori Berita
Media Network
Selasa, 06 DESEMBER 2022 • 15:53 WIB

Ahli Sebut Penyebab Langkanya Minyak Goreng Bukan karena Faktor Produksi tapi Distribusi

Ilustrasi minyak goreng. (FREEPIK/user3802032)

Pakar tata niaga minyak goreng dan industri sawit, Wiko Saputra menilai, kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu disebabkan oleh masalah utama, yakni distribusi.

Dia menyebut, dalam aspek bahan baku tidak ada kelangkaaan. Artinya, jelas dia, stok bahan baku mencukupi untuk pemenuhan stok minyak goreng.

Hal itu disampaikan Wiko dalam kesaksian ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) atau kasus minyak goreng.

Baca Juga: Viral Pesepeda Ngebut di Luar Jalur Sepeda Sudirman, Sampai Diomelin Pak Polisi!

"Saya menemukan bahwa sebenarnya tidak ada kelangkaan dalam aspek bahan baku, artinya stok bahan baku mencukupi untuk pemenuhan stok industri minyak goreng.," kata Wiko dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin malam (5/12/2022).

Menurut Wiko, justru masalah ada pada tingkat distribusi. Sebab, distribusi minyak goreng tidak berjalan baik ke pasar-pasar.

“Tapi permasalahannya terjadi pada aspek distribusi, karena tidak terdistribusi ke pasar,” ungkapnya.

Menanggapi keterangan Wiko, Patra M Zen, penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor mengatakan, pernyataan ahli justru bertolak belakang dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya, pernyataan Wiko menyiratkan bahwa bahan baku minyak goreng cukup pada periode Januari - Maret 2022.

"Dengan demikian, tidak masalah jika pelaku usaha melakukan ekspor," ujar Patra.

Patra mengatakan, masalah justru berada pada sektor distribusi, bukan pada produsen migor. Karena yang dihasilkan produsen sesuai peraturan yang berlaku.

"Pendapat ini justru menunjukkan masalah bukan ada di Wilmar Group, selaku produsen. Melainkan pada jalur distribusi," tuturnya.

Selain itu, Patra juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2016, Wilmar Group selaku produsen tidak boleh menjual langsung ke masyarakat.

Selain itu, jelas Patra, pendapat para ahli dibuat atas dasar asumsi bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses penerbitan Persetujuan Ekspor.

"Asumsi ini  sudah gugur karena tidak didukung fakta-fakta persidangan," tegas Patra.

Baca Juga: Muncul Dinamika soal Pencapresan di KIB Dianggap Hal Wajar

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Atas dakwaan jaksa, saksi ahli lainnya, yakni ahli perekonomian negara Rimawan Pradiptio menyampaikan, kelangkaan minyak goreng terjadi di tengah wabah global Covid-19. Di luar negeri masih terjadi banyak korban dan  juga terjadi kontraksi ekonomi.

Menurutnya, penetapan DMO itu cukup dan bisa berhasil jika ada pengawasan sampai ke retail. Namun, masalah pengendalian menjadi masalah dan mimpi buruk dari pemerintah. Dia mengakui, kerugian negara sulit diperhitungkan, tetapi perhitungan semestinya bukan untuk menyalahkan atau mengalahkan yang lain. Sebab, dunia usaha juga dirugikan dengan kelangkaan.

Menurut Rimawan, kelangkaan tidak bisa disamakan dengan kenaikan harga. Dia menekankan, konsumsi minyak goreng tiap individu dan keluarga jelas berbeda. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ahli Sebut Penyebab Langkanya Minyak Goreng Bukan karena Faktor Produksi tapi Distribusi

Link berhasil disalin!