Kategori Berita
Media Network
Kamis, 01 DESEMBER 2022 • 07:14 WIB

Saksi Ungkap Pembagian Dividen Rp7 Triliun Lebih Ke Surya Darmadi

Terdakwa Surya Darmadi (kiri) bereaksi saat mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Saksi Head Accounting PT Darmex Plantations, Putri Ayu, menjelaskan soal pembagian dividen senilai Rp7,4 triliun di perusahaan milik Surya Darmadi.

Hal tersebut diungkapkan Putri saat memberikan keterangan sebagai saksi, dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Adapun terdakwa, yakni mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman, dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Awalnya Putri ditanya mengenai memo internal terkait pembagian dividen di PT Darmex Plantations. Pembagian dividen tersebut diberikan kepada pemegang saham, yakni Surya Darmadi dan Julia Riady.

Baca Juga: Saksi Ungkap Perputaran Uang di PT Duta Palma Hanya Digunakan untuk Usaha

"Itu Rp7 triliun dari Darmex Plantations kepada Pak Surya dan Bu Julia," katanya, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022).

Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa Surya mendapat Rp7,4 triliun dan Julia mendapat Rp4,93 juta. Hal itu sesuai dengan porsi kepemilikan saham.

Menurut Putri, dividen itu berasal dari keuntungan seluruh perusahaan yang berada di bawah Darmex. Dia juga menegaskan, dividen itu tidak hanya berasal dari empat perusahaan yang memiliki lahan di Indragiri Hulu.

"Iya empat perusahaan dan perusahaan lain," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang, mengatakan bahwa Dividen sejumlah Rp7,4 triliun itu berasal dari 60 anak perusahaan Darmex.

Baca Juga: Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Ternyata Sempat Dibantarkan karena Sakit

Dia juga menegaskan bahwa dividen itu tidak hanya berasal dari empat perusahaan yang bermasalah di Indragiri Hulu, Riau.

"Yang dikatakan sekitar Rp7 triliun uangnya holding, artinya uang kumpulan dari lebih 60 perusahaan. Sementara sengketa ini terhadap empat perusahaan. Nah di empat perusahaan ada yang masih rugi Duta Palma, Palma Satu rugi, malahan masih punya utang ke holding yaitu Rp318 miliar," katanya.

Menurut dia, jaksa justru salah mengambil pemahaman. Hal ini lantaran jaksa menilai bahwa dividen senilai Rp7,4 triliun itu hanya berasal dari empat perusahaan.

"Jaksa mengambil pemahaman dia menyatakan uang di holding milik atau hak uang yang ada dari 4 perusahaan itu yang dikatakan mereka itu tidak benar, karena holding punya sub holding yaitu usaha di luar kebon. Ini ada yang di Kalimantan, Jambi, dan inilah yang dikatakan oleh saksi tadi kalau anak perusahaan memerlukan dana diambil dari holding. Lantas kalau ada keuntungan harus dibalikan ke holding,” katanya.

“Jadi, amat tak masuk akal dikatakan Rp7 T milik 4 perusahaan yang sedang masalah. Faktanya dari audit dari 4 perusahaan sejak tahun 2017 sampai 2022, total deviden ternyata tidak sampai Rp1, 7 T,” sergah Juniver lagi.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Surya Darmadi didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857 dari hasil kegiatan perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan pabrik kelapa sawit, di kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan izin prinsip, izin lingkungan, dan izin pelepasan kawasan hutan.

Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (kiri) mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/11/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi, merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Saksi Ungkap Pembagian Dividen Rp7 Triliun Lebih Ke Surya Darmadi

Link berhasil disalin!