Ilustrasi penyidikan polisi (FREEPIK)
Seorang anak membunuh keluarganya sendiri di sebuah rumah, di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin 28 November 2022. Sederet fakta menarik terkait kasus ini mencuat ke permukaan.
Kasus ini mengakibatkan tiga orang kehilangan nyawanya, yaitu sang ayah Abbas Ashar (58), istrinya Heri Iryani (54), dan putri pertama Dhea Chairunnisa (24). Polisi pun menetapkan DD (22), yang merupakan anak kedua keluarga ini, sebagai tersangka.
Berikut sederet fakta anak bunuh keluarga sendiri di Magelang:
4. Motif Pembunuhan Sakit Hati
Motif pembunuhan ini diduga karena pelaku DD sakit hati setelah jadi tulang punggung keluarga. Menurut pernyataan polisi, orangtua pelaku, yang baru pensiun, diketahui juga memiliki penyakit. Beban keluarga ada di pundak pelaku DD, sedangkan itu tidak dialami oleh anak pertama.
Baca Juga: 2 Hari Berlalu, Gelar Perkara Pensiunan Polisi Tabrak Mahasiswa UI Belum Membuahkan Hasil
"Orangtua terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun, kebutuhan rumah tangga cukup tinggi karena orang tua terduga pelaku kebetulan memiliki penyakit sehingga butuh biaya pengobatan, sedangkan anak pertama tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan. Namun, yang diberi beban anak kedua yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun, INDOZONE melansir dari Antara, Rabu (30/11/2022).
3. Membunuh Pakai Racun
Pelaku DD membunuh keluarganya dengan racun yang tergolong mematikan. Polisi pun menyebut pelaku DD telah dua kali mencoba membunuh keluarganya.
Pada upaya pertama, pelaku DD bahkan tidak hanya memberi racun kepada keluarganya. Akan tetapi, upaya pertama gagal karena dosis yang diberikan terlalu sedikit.
"Ada dua kali percobaan, pertama sempat membelikan dawet untuk beberapa orang, tidak hanya keluarganya, namun tidak sampai mengakibatkan kematian. Zat beracun dibeli secara online," kata Sajarod, INDOZONE melansir dari Antara, Rabu (30/11/2022).
Upaya kedua pelaku DD berhasil. Sebab, dia menaikkan dosis racun dengan mencampurkan dua sendok teh ke dalam kopi dan teh untuk keluarganya.
"Kopi dan teh yang sudah dibuat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur, terduga pelaku ini memasukkan zat kimia itu dengan cara mencampurnya," ungkapnya.
2. Polisi Temukan Kejanggalan
Polisi menenemukan kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Abbas Ashar, Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa. Salah satu kejanggalan adalah tidak ditemukan muntahan yang biasanya terjadi pada orang keracunan makanan. Selain itu, polisi juga menemukan sisa zat kimia.
"Dalam satu rumah tersebut dihuni empat orang, waktu kemarin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ada beberapa kejanggalan yang menguatkan kami untuk menduga anak kedua dari korban meninggal dunia sebagai pelaku. Ditambah lagi, kemarin kami temukan sisa zat kimia yang diduga digunakan untuk membunuh tiga korban," ujar Sajarod, INDOZONE melansir dari Antara, Rabu (30/11/2022).
"Kejanggalan-kejanggalan dari TKP yang ada korban meninggal karena keracunan biasanya ada sisa muntahan, tetapi saat kami temukan di TKP 'clear' tidak ada," katanya.
1. Terancam Hukuman Mati
Pelaku DD terancam hukuman seumur hidup atau paling berat hukuman mati. Itu diungkapkan oleh Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," tutur Djuhandhani, INDOZONE melansir dari Antara, Rabu (30/11/2022).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: