Kategori Berita
Media Network
Rabu, 16 NOVEMBER 2022 • 16:53 WIB

Besok, DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang

Suasana rapat paripurna.(INDOZONE/Harits Tryan Akhmad).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang. Adapun pengesahan bakal dilakukan dalam rapat paripurna yang akan digelar pada Kamis (17/11/2022) besok. 

Dasco mengatakan, DPR juga akan mengesahkan RUU Provinsi Bali dalam rapat paripurna tersebut. Dia menyebut, hari ini sudah diagendakan rapat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah dengan para ketua fraksi beserta alat kelengkapan dewan.

"Dan diputuskan bahwa beberapa Undang-Undang provinsi, termasuk Provinsi Bali dan Papua Barat Daya itu akan diparipurnakan pada esok hari," kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Serahkan Presidensi ke PM India, Presiden Jokowi Resmi Tutup KTT G20 Bali

Dasco mengungkapkan, RUU Papua Barat Daya yang ditunggu-tunggu akan segera disahkan. Pengesahan tersebut, menyusul pemekaran wilayah Papua, setelah sebelumnya mengesahkan UU Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

"Sehingga apa yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Papua besok akan direalisasikan oleh DPR," ungkapnya.

Baca Juga: Moeldoko: Tanam Mangrove di KTT G20 Tunjukan Komitmen Indonesia Tangani Perubahan Iklim

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah telah menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna. DPR bersama pemerintah satu suara dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022) lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Besok, DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang

Link berhasil disalin!